Brilio.net - Sakit hati yang muncul lantaran merasa tak didata untuk mendapat bantuan sosial dari pemerintah membuat YT (53) warga Desa Karanggadung, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen nekat menikam ketua RT-nya sendiri, Harjo Wintono (63).

Dilansir brilio.net dari laman Merdeka, Kamis (14/5), peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 28 November 2014 silam. Selama 6 tahun setelahnya, YT lalu menghilang dan berstatus sebagai buron.

Beruntungnya, belum lama ini keberadaan YT akhirnya diketahui oleh pihak kepolisian. Dari penelusuran yang dilakukan, YT rupanya sempat melarikan diri ke Sumatera lantas bekerja di Jakarta.

Lalu, lantaran dirinya mengalami pemberhentian pekerjaan karena pandemi corona, YT pun memutuskan mudik ke Kebumen. Pada saat itulah, tepatnya pada Kamis (7/5) lalu, sekitar pukul 01.30 WIB, ia kemudian ditangkap Reskrim Polsek Patanahan di sebuah rumah tua di Desa Munggu, Kecamatan Petanahan.

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan bahwa pada mulanya pelaku mengaku kesal dengan korban karena menyiram bibit tanaman pepayanya dengan racun rumput. Alhasil, tanaman tersebut lalu mengering dan mati.

Dendam itu lalu semakin mendalam karena korban yang juga ketua RT dianggap tidak mendata tersangka untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.

"Karena kekesalan itu, tanpa ada komunikasi, tersangka mengambil pisau dan menikam korban pada bagian perut. Pada saat itu korban sempat menjalani perawatan medis, namun akhirnya meninggal dunia," jelas AKBP Rudy.

Tersangka yang panik lalu melarikan diri ke Sumatera. Sementara itu, barang bukti pisau yang digunakan untuk membunuh korban, yang tidak lain adalah adik sepupunya, dibuang di Selat Sunda Merak.

Adapun keputusan YT untuk mudik itu sendiri karena ia menganggap kasusnya telah dihentikan oleh Polres Kebumen.

"Saya mengira kasusnya sudah selesai karena sudah lama. Saya lari karena takut ditangkap," kata YT.

Karena perbuatannya itu, YT kini dijerat dengan Pasal 355 Ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan berat yang menyebabkan matinya korban dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun kurungan.