Brilio.net - Menjalankan ibadah sholat lima waktu merupakan salah satu kewajiban bagi umat muslim. Menurut ajaran Islam, sholat merupakan tiang agama dan juga bukti bahwa kita sebagai umat Islam taat kepada perintah Allah SWT. Tak hanya itu, ibadah sholat menjadi salah satu bentuk usaha kita untuk memanjatkan doa dan memohon ampun kepada Allah SWT.

Allah telah berfirman dalam surat Az-Zariyaad ayat 56 sebagai berikut:

<img style=

foto: merdeka.com

Artinya:

"Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku."

Sholat termasuk dalam rukun Islam yang kedua. Mengerjakan sholat wajib hukumnya bagi mereka yang sudah baligh dan berakal sehat. Untuk itu, tidak ada alasan kita sebagai umat Islam untuk meninggalkan perintah Allah yang satu ini, sekalipun saat melakukan bepergian jauh atau safari.

Allah telah memberikan keringanan untuk menggabungkan dua sholat pada satu waktu (jamak) atau meringkas empat rakaat menjadi dua rakaat (qashar). Sebagaimana perintah Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 101 sebagai berikut:

<img style=

foto: merdeka.com

Artinya:

"Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu untuk meringkas sholat, jika kamu takut diserang orang kafir. Sesungguhnya orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."

Berbeda dengan sholat jamak, sholat qashar dapat diartikan melakukan sholat wajib dengan mengurangi atau meringkas jumlah rakaat sholat yang bersangkutan. Namun, tidak semua kegiatan sholat dapat diringkas. Terdapat 3 sholat fardhu yang boleh di-qashar, di antaranya dzuhur, ashar, dan isya. Pada aslinya, ketiga sholat fardu tersebut dikerjakan dengan 4 rakaat. Namun, jika di-qashar maka cukup dikerjakan menjadi 2 rakaat saja.

Perlu diketahui, menjamak dan meng-qashar sholat saat dalam perjalanan merupakan sedekah yang Allah berikan kepada hamba-Nya. Selain itu, terdapat syarat dan tata cara sholat bagi umat Islam yang harus diperhatikan saat mengerjakan sholat qashar, dilansir brilio.net dari islam.nu.or.id pada Jumat (23/4).

Syarat sholat qashar.

1. Bepergian tidak bertujuan maksiat, yaitu yang mencakup bepergian wajib seperti untuk membayar hutang, bepergian sunah seperti untuk menyambung persaudaraan, atau bepergian yang mubah seperti pada saat berdagang.

2. Jarak yang akan ditempuh minimal 48 mil atau 2 marhalah yang membutuhkan perjalanan 2 hari. Sedangkan, dalam menentukan standar jarak menurut ukuran sekarang terdapat beberapa pendapat dari beberapa ulama:
a. Jarak 80,64 km (80 km lebih 640 m), terdapat dalam Al-Kurdi, Tanwirul Quluub, Thoha Putra dan juz I halaman 172.
b. Jarak 88,704 km terdapat dalam Al-Fiqhul Islami, juz I, halaman 75.
c. Jarak 96 km bagi kalangan Hanafiyah.
d. Jarak 119,9 km bagi mayoritas ulama.
e. Jarak 94,5 km menurut Ahmad Husain Al-Mishry.

Kemudian, bagi seorang musafir diperkenankan melaksanakan qashar setelah melewati batas desa (pada desa yang ada batasnya) atau melewati bangunan atau perumahan penduduk. Begitu pula batas akhir dia boleh menggunakan hak qashar adalah ketika dia pulang dan sampai pada batas-batas di atas atau sampai pada tempat tujuan yang telah ia niati untuk dijadikan tempat mukim.

3. Sholat yang di-qashar adalah sholat ada', yaitu sholat yang dikerjakan pada waktunya/bukan saat sudah terlewat dalam perjalanan. Sedangkan, apabila seorang muslim sedang berada di rumah, maka dirinya tidak diperbolehkan meringkas sholat yang sudah terlewat waktunya.

4. Niat qashar sholat saat takbiratul ihram.

Salah satu contoh niat qashar sholat sebagai berikut.

<img style=

foto: islam.nu.or.id

Artinya:

"Saya niat shalat fardhu zhuhur dengan qashar karena Allah ta’ala."

Niat tersebut harus terjaga selama menunaikan sholat berlangsung, dan seandainya terjadi keraguan pada seseorang ketika sholat, maka baginya diwajibkan untuk menyempurnakan sholat (itmam) dengan langsung melanjutkan sholat tanpa meng-qashar.

5. Tidak dilakukan dengan cara mengikuti (bermakmum) kepada imam yang melaksanakan sholat itmam (tidak meng-qashar).

6. Mengetahui tentang diperbolehkannya melakukan sholat dengan cara qashar. Bukan hanya sekadar dilakukan tanpa mengetahui boleh dan tidaknya qashar.

7. Dilaksanakan ketika masih yakin dirinya masih dalam keadaan bepergian, sehingga ketika di tengah-tengah sholat muncul keraguan atau bahkan yakin dirinya telah sampai di daerah mukimnya (desanya) kembali, maka seorang muslim diharuskan menyempurnakan sholatnya.

8. Bepergian dengan tujuan yang jelas, sehingga bukan seperti orang yang kebingungan mencari tempat tujuan (Al-Haim), orang yang pergi mencari sesuatu yang tidak jelas tempatnya, tidak diperkenankan untuk meringkas sholat.

Tata cara qashar sholat dzuhur, ashar, dan isya.

1. Membaca niat.

- Niat sholat qashar dzuhur:

"Usholli fardhol dhuhri rok'atainii qoshron lillaahi ta'aala."

Artinya:

"Aku niat sholat fardu dzuhur 2 rakaat qashar, karena Allah Ta'ala."

- Niat sholat qashar ashar:

"Usholli fardhol ashri rok'atainii qoshron lillaahi ta'aala."

Artinya:

"Aku niat sholat fardu Ashar 2 rakaat qashar, karena Allah Ta'ala."

- Niat sholat qashar 'isya:

"Usholli fardhol isya'i rok'atainii qoshron lillaahi ta'aala."

Artinya:

"Aku niat sholat fardu Isya 2 rakaat qashar, karena Allah Ta'aala."

2. Takbiratul ihram.

3. Doa Ifttitah.

4. Sholat fardhu seperti biasa hanya saja berjumlah 2 rakaat.

5. Salam.

Sholat qashar bisa dikerjakan tanpa digabungkan dengan jamak. Orang yang dalam bepergian jauh ini boleh melaksanakan jamak saja, qashar saja, atau menggabungkan keduanya. Hal tersebut tergantung dengan kondisi yang dialami seseorang dalam perjalanannya.