Syarat-syarat perbuatan zina

pengertian, faktor, dan jenis zina © berbagai sumber

foto: unsplash.com

Para ulama fiqih mengemukakan syarat-syarat yang harus dipenuhi sehingga hubungan seksual dapat dikatakan sebagai tindak pidana perzinaan yaitu sebagai berikut:

1. Pelaku zina adalah seseorang yang telah cakap bertindak hukum ditandai dengan baligh dan berakal.

2. Menurut ulama mazhab Maliki, pelakunya seorang muslim.

3. Perbuatan itu dilakukan dengan sadar dan disengaja.

4. Yang dizinai adalah manusia.

5. Perbuatan itu terhindar dari segala bentuk keraguan syubhat.

6. Pelaku mengetahui bahwa perbuatan zina diharamkan.