Brilio.net - Allah SWT mensyariatkan umat manusia agar melaksanakan perkawinan dan melarang perbuatan zina. Dalam perkawinan, manusia dapat menikmati hubungan seksual secara terhormat sekaligus dapat menyambung keturunan. 

Sementara, zina adalah jalan menuju kerusakan yang dapat mengakibatkan manusia turun derajatnya dan dari martabat mulia menuju martabat hina. Meski Allah SWT telah memberikan tuntunan hidup melalui perkawinan, namun tidak semua manusia menjalankannya. Hal itu disebabkan karena godaan yang sangat kuat dari dalam dan dari luar dirinya. Dalam perkembangannya, pemaknaan dan pendefinisian zina mengalami diaspora. 

Zina menurut Islam adalah perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan perkawinan. Dalam kitab Bidayatul Mujtahid disebutkan bahwa zina adalah persetubuhan yang terjadi bukan karena pernikahan yang sah dan bukan pula karena kepemilikan. Untuk mendapatkan penjelasan yang lebih rinci mengenai zina, berikut telah dirangkum oleh brilio.net dari berbagai sumber pada Kamis (1/9).

Pengertian zina

pengertian, faktor, dan jenis zina © berbagai sumber

foto: unsplash.com

Menurut Pasal 284 KUHP, zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), zina adalah perbuatan ebrsenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan. Sedangkan secara terminologi, zina berarti melakukan hubungan seksual antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang tidak atau belum diikat oleh suatu pernikahan. Pada umumnya, pangkal dari perbuatan zina adalah dari pandangan mata. Terdapat beberapa pengertian mengenai zina menurut para ahli yaitu sebagai berikut:

1. Menurut Ensiklopedi Islam, zina adalah hubungan seksual antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang tidak atau belum diikat dalam perkawinan tanpa disertai unsur keraguan dalam hubungan seksual tersebut.

2. Menurut Muhammad Quraish Shihab, zina adalah persentuhan dua alat kelamin dari jenis yang berbeda dan yang tidak terikat oleh alat nikah atau kepemilikan serta tidak disebabkan oleh syubhat.

3. Menurut Hamka, zina adalah segala persetubuhan yang tidak disahkan dengan nikah, atau yang tidak sah nikahnya.

4. Ulama Syafi'ah mendefinisikan bahwa zina adalah memasukkan zakar ke dalam faraj yang haram dengan tidak subhat dan secara naluri memuaskan hawa nafsu.

Faktor yang memengaruhi timbulnya zina

pengertian, faktor, dan jenis zina © berbagai sumber

foto: unsplash.com

Adapun faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya perzinaan yaitu sebagai berikut:

1. Memandang aurat wanita termasuk wajahnya

Allah SWT memerintahkan Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman agar memelihara dan menahan pandangannya dari hal-hal yang diharamkan kepada mereka untuk melihatnya.

2. Pendengaran

Pendengaran dapat menjadi jalan mendekati zina jika mendengarkan nyanyian-nyanyian wanita yang bukan mahramnya.

3. Ikhtilat

Ikhtilat disebut sebagai pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan. Faktor ini adalah yang paling banyak menjerumuskan manusia kepada zina.

4. Khalwat

Khalwat atau berduaan dengan seorang wanita yang bukan mahramnya juga dapat menjadi faktor penyebab terjadinya perzinaan.

Syarat-syarat perbuatan zina

pengertian, faktor, dan jenis zina © berbagai sumber

foto: unsplash.com

Para ulama fiqih mengemukakan syarat-syarat yang harus dipenuhi sehingga hubungan seksual dapat dikatakan sebagai tindak pidana perzinaan yaitu sebagai berikut:

1. Pelaku zina adalah seseorang yang telah cakap bertindak hukum ditandai dengan baligh dan berakal.

2. Menurut ulama mazhab Maliki, pelakunya seorang muslim.

3. Perbuatan itu dilakukan dengan sadar dan disengaja.

4. Yang dizinai adalah manusia.

5. Perbuatan itu terhindar dari segala bentuk keraguan syubhat.

6. Pelaku mengetahui bahwa perbuatan zina diharamkan.

Jenis-jenis zina

pengertian, faktor, dan jenis zina © berbagai sumber

foto: Unsplash/Travis Grossen

Dari segi dampak yang ditimbulkan, perbuatan zina dapat digolongkan menjadi tiga jenis yaitu sebagai berikut:

1. Perbuatan zina yang berdampak negatif terhadap diri sendiri

Perbuatan zina jenis ini tidak diancam dengan hukuman badan karena perbuatan ini tidak menimbulkan efek negatif kepada masyarakat. Zina jenis ini bersifat individual dan tidak melibatkan orang lain. Contohnya, zina mata, zina telinga, dan zina tangan.

2. Perbuatan zina yang dominan merusak diri pelaku, tetapi berdampak pada masyarakat

Perbuatan zina jenis ini melibatkan pihak lain tetapi tidak berdampak secara langsung kepada orang lain. Perbuatan ini merugikan para pelaku itu sendiri sehingga tidak mengganggu ketertiban masyarakat. Contohnya, seperti zina dengan binatang dan lain-lain.

3. Perbuatan zina yang dominan berdampak negatif bagi orang lain, tetapi juga merusak diri sendiri

Perbuatan zina jenis ini telah melibatkan pihak lain dan mengancam ketertiban dan ketentraman masyarakat. Oleh karena itu, zina bentuk ketiga ini dapat diancam dengan hukuman.

Sumber: Kisworo. 2016. Jurnal Hukum Islam: Zina Dalam Kajian Teologis Dan Sosiologis. Bengkulu: Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri urup.