Pengertian talak.

<img style=

foto: Unsplash/Syed Hussaini

 

Secara etimologis, talak berasal dari kata 'it laq' yang berarti melepaskan atau meninggalkan. Secara terminologi, talak berarti memutuskan atau membatalkan ikatan pernikahan baik pemutusan terjadi pada masa kini maupun masa mendatang.

Terdapat beberapa definisi talak menurut para ahli yaitu sebagai berikut:

1. Abdurrakunan al-Jaziri mendefinisikan talak sebagai membuka ikatan, baik ikatan nyata seperti ikatan kuda maupun ikatan tawanan ataupun ikatan maknawi seperti nikah.
2. Menurut Sayyid Sabiq, talak adalah melepaskan atau meninggalkan tali perkawinan atau mengakhiri hubungan perkawinan suami istri.
3. Taqiyyudin Abi Bakar mendefinisikan talak menurut syara' sebagai nama untuk melepaskan ikatan dan merupakan lafad jahiliyah yang ditetapkan sebagai kata melepaskan nikah.

Dasar hukum mengenai talak.

<img style=

foto: Unsplash/Ayesha Firdaus

 

Dilihat dari konteks yang melatarbelakanginya, hukum-hukum mengenai talak adalah sebagai berikut:

1. Wajib jika terjadi konflik antar pasangan suami istri. Hakim menugaskan dua orang mediator untuk menilai situasi konflik tersebut. Kemudian, jika kedua mediator tersebut merekomendasikan bahwa pasangan suami istri tersebut harus bercerai, maka suami harus menceraikan istrinya.
2. Talak dapat menjadi sunnah jika dalam kondisi ketika sang istri kerap tidak menjalankan ibadah wajib seperti salat wajib. Talak sunnah dilakukan ketika istri tidak bisa menjaga diri dari perbuatan-perbuatan maksiat.
3. Talak mubah boleh dilakukan dalam kondisi ketika suami memiliki istri yang memiliki sifat dan sikap yang buruk, tingkah laku yang kasar. Sebaliknya, talak bersifat makruh jika dilakukan tanpa alasan yang kuat atau ektika hubungan suami istri baik-baik saja.
4. Talak menjadi haram jika seorang istri diceraikan dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci.

Pembahasan mengenai perceraian atau talak telah diatur di dalam dua sumber hukum Islam yaitu Al-Qur'an dan hadist sebagai berikut:

1. Dalam Q.S At-Thalaq ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa, "Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberikan kemudlaratan karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barang siapa takut berbuat zalim pada dirinya sendiri, janganlah kamu jadikan hukum Allah suatu permainan dan ingatlah nikmat Allah padamu yaitu hikmah Allah memberikan pelajaran padamu dengan apa yang diturunkan itu."

2. Dalam hadist Rasulullah SAW bersabda, "Perbuatan halal yang sangat dibenci oleh Allah Azza wa Jalla adalah talak."

Secara tidak langsung, Islam membolehkan perceraian, namun di sisi lain juga mengharapkan agar proses perceraian tidak dilakukan oleh pasangan suami istri. Dengan demikian, Islam lebih menganjurkan untuk melakukan perbaikan hubungan suami istri daripada memisahkan keduanya.