Brilio.net - Ada berbagai bentuk badan usaha. Firma adalah salah satu dari sekian jenis usaha yang sering didengar oleh masyarakat. Akan tetapi, belum tentu semua orang paham benar apa yang dimaksud badan usaha yang satu ini.

Firma adalah salah satu bentuk badan usaha yang berisi perserikatan antara beberapa orang atau perusahaan. Di Indonesia, hukum persekutuan Firma diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Menurut Undang-Undang Hukum Dagang RI, pengertian firma adalah tiap-tiap perserikatan yang didirikan guna menjalankan suatu perusahaan yang dibawahi oleh satu nama bersama. Mengenali firma dan badan usaha lainnya sengat penting dalam dunia bisnis.

Dirangkum brilio.net dari berbagai sumber, Jumat (1/4) ini penjelasannya.