1. Pengertian firma

firma © pixabay.com

foto : pixabay.com

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, firma adalah perserikatan dagang yang didirikan untuk menjalankan usaha dagang bersama di bawah satu nama yang setiap pesertanya turut bertanggung jawab.

Firma adalah badan usaha yang terdiri dari dua orang atau lebih dalam suatu perjanjian. Setiap anggota yang menjalankan usaha Firma merupakan wakil dari anggota firma yang lain. Apabila ada salah seorang anggota beroperasi dalam bidang usaha firma, maka secara tidak langsung anggota tersebut mewakili anggota firma secara keseluruhan.

Firma adalah suatu bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan badan usaha di bawah satu nama yang digunakan bersama. Tiap anggota firma memiliki perwakilan atau keagenan secara bersama. Kepemilikan firma bersifat kepentingan bersama. Kegiatan yang dilakukan usaha firma adalah meliputi usaha berskala kecil maupun skala besar.

Dalam Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer atau Firmant. Sekutu komplementer menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga bertanggung jawab pribadi untuk keseluruhan.

Dalam pendiriannya, anggota firma akan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai ketentuan yang ada di dalam akta pendirian perusahaan. Jika firma mengalami kerugian atau bangkrut, maka setiap anggota harus ikut bertanggung jawab.

2. Pengertian menurut ahli

Willem Molengraaff menuturkan bahwa firma adalah suatu perkumpulan yang didirikan dalam rangka menjalankan usaha di bawah nama bersama dan anggotanya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas terhadap pihak ketiga.

Wery menjelaskan firma adalah perseroan yang menjalankan usaha di bawah nama bersama dan tidak berperan sebagai perseroan komanditer.

Slagter menjabarkan firma adalah perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha di bawah nama bersama agar mencapai keuntungan dan hak kebendaan sesuai visi misi. Pihak-pihak yang ada di dalam akan mengikat diri dengan memasukkan modal, barang, dan lainnya dalam persekutuan.

3. Ciri-ciri firma

firma © pixabay.com

foto : pixabay.com

a. Setiap anggota saling mewakili

Badan usaha firma didirikan oleh dua orang atau lebih dalam suatu perjanjian. Setiap anggota yang menjalankan usaha firma merupakan wakil dari anggota firma yang lain. Apabila ada salah seorang anggota beroperasi dalam bidang usaha firma, maka secara tidak langsung anggota tersebut mewakili anggota firma secara keseluruhan.

b. Jangka waktu terbatas

Firma yang didirikan oleh beberapa anggota memiliki umur yang terbatas. Artinya adalah jika ada anggota yang keluar berarti firma tersebut dinyatakan bubar secara hukum. Apabila ada anggota baru yang bergabung, Firma dinyatakan masih beroperasi.

Keanggotaan firma bisa sangat mengikat dan berlaku seumur hidup. Dalam firma tiap anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma. Pembubaran persekutuan firma akan terjadi jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal.

c. Tanggung jawab tak terbatas

Dalam menjalankan firma anggota memiliki tanggung jawab tak terbatas dalam hutang piutang. Tanggung jawab ini tak terbatas pada kekayaan yang dimiliki Firma saja, tapi juga sampai harta milik pribadi para anggota Firma.Jadi, jika dalam keadaan tertentu firma harus membayar hutang pada kreditur dan jumlah kekayaan firma tidak mencukupi untuk melunasinya, kreditur berhak menagih harta pribadi para anggota firma.

d. Kekayaan milik bersama

Kekayaan tiap anggota yang ditanamkan dalam firma otomatis menjadi kekayaan milik bersama. Kekayaan ini tak dapat dipisahkan dengan jelas. Masing-masing anggota menjadi pemilik bersama atas kekayaan firma tersebut. Anggota firma tidak boleh menggunakan kekayaan firma tanpa seizin anggota firma lainnya.

Tanggung jawab seorang anggota tidak terbatas pada jumlah investasinya. Semua investasi dalam persekutuan firma tidak lagi dimiliki secara terpisah oleh masing-masing anggota.

Hak anggota terhadap kekayaan firma akan terlihat dalam saldo modal akhir para anggota yang terdiri dari unsur-unsur penanaman modal awal dan tambahan, pengambilan prive, penambahan dari pembagian laba dan pengurangan dari pembagian rugi.

e. Laba dan rugi dibagi berdasarkan partisipasi

Laba atau rugi sebagai hasil operasi Firma akan dibagikan kepada setiap anggota Firma berdasarkan partisipasi para anggota Firma. Jika anggota tersebut aktif, ia berhak atas laba yang lebih besar meski modal yang ditanamkan lebih kecil dari anggota lain. Sementara anggota yang tidak aktif penentuannya ditetapkan berdasarkan persetujuan anggota lainnya.

Semua anggota berhak memperolah pembagian laba persekutuan firma. Seluruh ketentuan pembagian laba dan rugi ini harus dicantumkan secara rinci dalam akte pendirian firma pertama kali. Laba dan rugi ini dibagi secara proposional sesuai keaktifan anggota.