Brilio.net - Menunaikan zakat adalah rukun Islam ke-4 setelah puasa. Zakat dalam pengertiannya dimaknai sebagai sejumlah harta yang dikeluarkan oleh umat muslim kepada golongan yang berhak menerimanya. Kewajiban muslim yang satu ini sebenarnya bertujuan untuk mensucikan harta yang kita punya.

Jangan sampai kita menjadi orang yang tamak dan serakah pada harta. Apalagi harta tersebut sejatinya bukan milik kita, namun merupakan titipan yang juga harus kita bagi kepada orang lain. Bukan hanya itu, ada sebagian harta kita yang sebenarnya milik orang lain yang membutuhkan. Jadi, jangan lupa untuk mengeluarkan zakatmu.

Dalam Alquran dijelaskan bahwa ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Golongan tersebut adalah fakir, miskin, riqab, amil zakat, gharim, mualaf, fisabilillah, dan ibnu sabil. Untuk memperjelas kembali, pertama fakir. Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki harta dan tidak memiliki penghasilan. Kedua, miskin, yakni orang yang memiliki sedikit harta dan penghasilan, namun penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan. Ketiga, Riqab yakni hamba sahaya atau budak, namun golongan ini sudah hampir tidak ada di masa sekarang.

Keempat, amil zakat atau orang-orang yang menjadi panitia zakat atau mengurus dan mengelola dana zakat. Kelima, Gharim yakni sebutan untuk orang yang memiliki banyak hutang. Keenam, muallaf atau orang yang baru saja memeluk agama Islam. Ketujuh, fisabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah. Terakhir kedelapan, ibnu sabil yakni sebutan untuk musyafir atau orang yang melakukan perjalanan.

Sebagai seorang muslim, ada beberapa hal tentang zakat yang harus diperhatikan. Ini penting agar kamu mengetahui segala ketentuan zakat maupun macam-macam zakat dalam Islam. Berikut penjelasan lengkapnya.

Hukum Zakat

Zakat hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim. Untuk zakat fitrah, setiap muslim wajib mengeluarkan zakat sebagai pelengkap ibadah puasa dan mensucikan harta. Sedangkan zakat maal wajib bagi setiap muslim yang mampu. Ukuran bagi seseorang dikatakan mampu adalah mencapai nishab, yakni ukuran minimal seseorang mengeluarkan zakat. Nisab zakat pun berbeda-beda sesuai dengan macam zakatnya

Macam-macam Zakat

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan untuk seluruh umat muslim dan dikeluarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Jika orang berniat mengeluarkan zakat saat kondisi setelah selesai salat Ied, maka dianggap sebagai sedekah biasa, bukan zakat fitrah. Sebagaimana dalam suatu hadits, Rasulullah bersabda:

"Barang siapa menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Id maka itu dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah."

Ada beberapa syarat-syarat orang diwajibkan berzakat:

-Beragama Islam
-Merdeka
-Menemui waktu Ramadhan dan Syawal
-Memiliki kelebihan harta atau makanan dari kebutuhan atau tanggungannya di malam dan pagi hari raya

Pada zakat fitrah, besar zakat yang dikeluarkan adalah satu sha' makanan pokok. Karena makanan pokok di Indonesia adalah nasi, maka untuk zakat fitrah kita bisanya memberikan beras sebesar 2,5 kg - 2,7 kg.

2. Zakat Maal

Maal artinya harta, maka zakat maal adalah salah satu zakat yang dikeluarkan umat muslim untuk mensucikan hartanya. Syarat orang diwajibkan mengeluarkan zakat maal yakni:

-Islam
-Merdeka
-Baligh dan berakal
-Milik penuh, artinya harta tersebut memang benar-benar milik orang yang hendak berzakat. Ia mendapatkan hartanya dengan proses yang dibenarkan dalam ajaran Islam dan berhak mengelolanya.
-Tidak memiliki hutang
-Mencapai nishab
-Mencapai haul atau sudah selama satu tahun
-Harta tersebut berpotensi untuk bertambah atau berkembang

Zakat maal ada banyak macamnya, jika dibagi menurut objeknya, maka beberapa diantara zakat maal sebagai berikut:

a. Emas dan perak

Emas dan perak termasuk harta yang berpotensi untuk berkembang. Nishab emas adalah sebanyak 20 dinar atau setara dengan 85 gram emas. Dalam hadits yang diriwayatkan Abu Dawud, Rasulullah bersabda "Tidak ada kewajiban di atas kamu satupun yakni dalam emas sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat zakat 1/2 dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat harta kecuali setelah satu haul".

Zakat emas diambil sebesar 2.5% atau 1/40. Contoh kasus dan perhitungannya sebagai berikut:

Pak Bahri memiliki 400 gram emas yang ia simpan dan sudah sampai satu tahun. Karena cukup nishab dan haul, maka ia harus mengeluarkan zakat. Jadi 1/40 x 400 = 10 gram. Maka ia harus mengeluarkan zakat sebanyak 10 gram emas.
Sedangkan untuk perak, nishab perak adalah 200 dirham atau setara dengan 595 gram. Zakat perak diambil 2,5% dengan hitungan yang sama dengan zakat emas.

b. Binatang ternak

Masing-masing binatang ternak punya nishab yang berbeda. Ada tiga bintang ternak yang harus dikeluarkan zakatnya, yakni unta, sapi, dan kambing/domba. Berikut hadits tentang ketentuan zakat binatang ternak, dari hadits yang diriwayatkan Anas bin Malik "Mengenai zakat pada kambing yang digembalakan jika telah mencapai 40-120 ekor, dikenai zakat 1 ekor kambing".

Kemudian dalam hadits lain "Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkanku untuk mengambil dari setiap 30 ekor sapi ada zakat dengan kadar satu ekor tabi'(sapi jantan umur satu tahun) atau tabiah(sapi betina umur satu tahun) dan setiap 40 ekor sapi ada zakat dan kadar 1 ekor musinnah (sapi berumur dua tahun).

c. Hasil pertanian

Nishab hasil pertanian seperti bahan makanan pokok adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kilogram. Namun dalam pendapat lain disebutkan bahwa untuk beras nishabnya sebesar 815 kilogram. Apabila dialiri dengan hujan, maka kadar zakatnya adalah 10%. Sedangkan jika menggunakan irigasi, maka kadar zakatnya 5%.

d. Hasil perdagangan

Zakat perdagangan wajib dikeluarkan jika memenuhi dua ketentuan, yakni nilai barang dagangannya mencapai nishab emas dan perak dan cukup haul. Cara menghitung zakat perdagangan adalah menambahkan modal dan keuntungan, dikurangi kerugian, kemudian dikalikan dengna 2,5 persen.

e. Rikaz (Harta karun atau harta temuan

Harta temuan atau harta karun juga harus dikeluarkan zakatnya, yakni sebesar 20% atau 1/5 dari harta. Hal ini sesuai dengan hadits, bahwa Rasulullah bersabda:
"Barang tambang (ma'dan) adlaah harta yang terbuang-buang dan harta karun (rikaz) dizakati sebesar 1/5(20%)"

mgg/deta jauda