Brilio.net - Kamu tentu sudah nggak asing lagi dengan koperasi. Koperasi bisa ditemukan di mana saja, termasuk di sekolah, kantor, dan desa. Dengan adanya koperasi dapat menopang perekonomian rakyat Indonesia. Koperasi sendiri memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan.

Secara luas, jenis koperasi di Indonesia sudah sangat beragam dan tentu banyak dijumpai. Lebih lanjut, dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Rabu (23/3), berikut pengertian, tujuan, fungsi, dan jenis koperasi.

1. Pengertian koperasi.

<img style=

foto: freepik.com

Dalam buku berjudul "Ensiklopedi Koperasi" yang ditulis oleh Sugiharto, berikut pengertian koperasi dari beberapa pendapat.

a. Chaniago (1984).

Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

b. Munkner.

Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan "urusniaga" secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

c. Margaret Digby.

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

2. Tujuan Koperasi.

<img style=

foto: freepik.com

Berikut ini maksud serta tujuan dari didirikannya koperasi.

a. Mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

b. Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila.

c. Untuk membantu kehidupan para anggota koperasi dalam hal ekonomi.

d. Untuk meningkatkan taraf hidup anggota koperasi.

e. Memberikan bantuan dan peminjaman modal kepada unit-unit usaha skala mikro dan kecil.

3. Fungsi koperasi.

<img style=

foto: freepik.com

Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 4 tentang Perkoperasian, fungsi koperasi sebagai berikut.

a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

c. Memperoleh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi.

d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

4. Jenis koperasi.

<img style=

foto: freepik.com

Jenis koperasi dibedakan menjadi dua, yaitu berdasarkan jenis usaha dan berdasarkan keanggotaannya. Berikut ini penjelasan mengenai jenis koperasi.

a. Berdasarkan jenis usaha.

- Koperasi serba usaha.

Koperasi serba usaha adalah jenis koperasi yang menyediakan berbagai macam jasa simpan pinjam dan menjual berbagai kebutuhan konsumen.

- Koperasi simpan pinjam.

Merupakan koperasi yang bergerak pada bidang simpan dan pinjam uang. Jenis koperasi ini disebut sebagai koperasi kredit, yang mana anggotanya dapat meminjam dalam dalam jangka pendek dan bunga rendah.

- Koperasi konsumsi.

Merupakan koperasi yang bergerak pada bidang usaha kebutuhan pokok makanan. Namun, di beberapa tempat koperasi konsumsi nggak hanya menyediakan makanan, tetapi juga menyediakan kebutuhan pokok, pakaian, kerajinan, dan produksi lainnya.

- Koperasi produksi.

Jenis koperasi ini hampir sama dengan koperasi konsumsi, bedanya koperasi produksi mengolah bahan mentah. Misalnya produksi pakaian, maka dalam jenis koperasi ini diolah mulai dari kain, penjahitan, sampai penyablonan. Jadi, jenis koperasi ini menyediakan berbagai macam barang yang dihasilkan oleh anggotanya.

b. Berdasarkan keanggotaannya.

- Koperasi sekolah.

Jenis koperasi ini biasanya berada di area sekolah. Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yang menyediakan kebutuhan seperti alat tulis menulis.

- Koperasi pasar.

Koperasi jenis ini dibentuk dan beranggotakan para pedagang pasar. Koperasi pasar dapat memberikan penyuluhan, bimbingan, serta bantuan pada anggotanya.

- Koperasi unit desa.

Jenis koperasi ini sering disingkat dengan KUD yang tersebar di desa-desa dan anggotanya juga masyarakat dari desa tersebut.