Pernyataan terkait makan dan minum sebelum subuh juga pernah dilontarkan ketika zaman Rasulullah SAW. Dikisahkan ada dua sahabat yang bertugas mengumandangkan adzan di waktu subuh yaitu Bilal dan Ibnu Ummi Maktum. Bilal melakukan adzan awal yang dikumandangkan sebelum subuh, sementara Ibnu Ummi Maktum melakukan adzan setelah masuk waktu subuh.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh para sahabat yang sedang sahur untuk tetap makan minum hingga Ibnu Ummi Maktum melakukan azan subuh. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata:

"Jika ada di antara kalian yang mendengar panggilan untuk sholat subuh dan di tanganmu adalah sebuah bejana, jangan meletakkannya sampai kamu selesai mengambil apa yang kamu butuhkan dari itu."

Artinya ketika adzan subuh dikumandangkan tetapi sebagian kamu masih memegang gelas atau makanan, maka selesaikanlah hal tersebut. Jika adzan subuh sudah berkumandang maka segeralah telan makanan atau minuman tersebut, maka tidak akan membatalkan puasa. Yang tidak boleh dilakukan adalah bergegas dan mulai mengambil minum ketika sudah mendengar adzan subuh.