Fungsi hukum.

Hukum adalah peraturan © 2022 berbagai sumber

foto: freepik.com

1. Hukum sebagai alat regulasi sosial, fungsi hukum ini diorientasikan pada tata aturan atau sebagai sarana pengatur.

2. Hukum sebagai kontrol sosial, fungsi hukum ini diorientasikan sebagai alat atau sarana dalam melakukan kontrol sosial dalam tata kehidupan masyarakat.

3. Hukum sebagai alat atau sarana pembangunan. Hukum menjadi agen dalam pembangunan masyarakat.

4. Hukum sebagai alat atau sarana untuk menegakkan nilai-nilai kemanusiaan, hal ini sebagai tanggung jawab negara dalam penegakkan dan perlindungan HAM.

5. Hukum sebagai alat untuk mengikat anggota dalam masyarakat sehingga kelompok jadi semakin erat eksistensinya.

6. Hukum sebagai alat untuk membersihkan masyarakat dari kasus yang mengganggu masyarakat dengan cara memberikan sanksi baik pidana, perdata, administrasi dan sanksi masyarakat.

Sumber: Qamar Nurul, dkk. 2017. Metode Penelitian Hukum. Makassar: CV. Social Politic Genius.