Brilio.net - Seperti yang kita ketahui bersama, di bulan suci Ramadhan ini terdapat satu amalan yang tidak kalah pentingnya dan termasuk ke dalam rukun Islam yaitu zakat. Zakat dilakukan sebelum bulan yang penuh berkah ini selesai. Pasalnya menunaikan zakat fitrah hukumnya adalah wajib.

Zakat fitrah memiliki tujuan sebagai bentuk atau cara umat muslim dalam membersihkan diri dengan membagikan sebagian hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan. Bagi seseorang yang membayar zakat fitrah maka telah berbuat kebaikan, sementara bagi seseorang yang menerima zakat berarti orang tersebut menerima kebaikan orang lain.

Orang yang menerima zakat fitrah umumnya ditetapkan ke dalam 8 golongan, di antaranya fakir dan miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, garimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Hal ini juga sesuai dengan firman Allah yang tertera dalam surat At-Taubah ayat 60, artinya:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Bagi seseorang yang menerima zakat, hendaknya berdoa sebagai bentuk rasa syukur. Lebih lanjut, berikut brilio.net rangkum dari berbagai sumber, doa menerima zakat fitrah beserta terjemahan dan syaratnya, Selasa (19/4).

- Doa menerima zakat fitrah.

Doa menerima zakat fitrah © 2022 berbagai sumber

foto: freepik.com

Apabila zakat telah tersalurkan kepada orang-orang yang tepat dan membutuhkan, diantara 8 golongan tersebut, maka mereka juga disunnahkan untuk membaca doa menerima zakat fitrah sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah di bulan suci Ramadhan ini.
foto: istimewa

"Aajaraka Allahu fiima a'thayta wa baaraka fiima abqayta wa ja'alahu laka thahuran".

Artinya:

"Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu."

 

- Syarat penerima zakat fitrah.

Doa menerima zakat fitrah © 2022 berbagai sumber

foto: freepik.com

Syarat penerima zakat fitrah, sesuai dengan Alquran surat At-Taubah ayat 60, bahwa ada 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah, berikut ini penjelasannya.

1. Fakir dan miskin.

Fakir dan miskin merupakan seseorang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari termasuk, sandang, pangan, dan papan. Beberapa ulama berpendapat bahwa fakir adalah golongan yang paling sulit ayau sangat membutuhkan, maka dari itu Allah menyebutkan dahulukan fakir dibanding miskin.

Namun, kemudian dijelaskan bahwa menurut ulama Syafi'iyah dan Malikiyah bahwa ada batasan bagi mereka yang dapat dikatakan fakir, yaitu ketika seseorang fakir tidak memiliki harta maupun usaha yang cukup untuk memenuhi kebutuhannya.

2. Amil zakat.

Amil zakat adalah orang yang diangkat atau diberi perintah oleh pimpinan atau penguasa muslim untuk mengambil dan mendistribusikan zakat. Sementara orang-orang yang biasanya ada di masjid dan mengangkat dirinya sendiri sebagai badan amil zakat bukanlah amil zakat yang dimaksud secara syar'i sehingga tidak termasuk golongan amil zakat yang berhak menerima zakat.

3. Muallaf.

Muallaf merupakan seseorang yang memutuskan untuk memeluk agama Islam setelah sebelumnya tidak beragama Islam. Namun, tidak semua orang muallaf berhak menerima zakat. Ada 3 golongan muallaf yang berhak menerima zakat yaitu sebagai berikut:

a. Orang-orang kafir yang telah terbuka hatinya sehingga cenderung kepada Islam atau mereka yang diharapkan masuk Islam karena diperkirakan dapat memperkuat agama Islam.

b. Orang-orang kafir yang diharapkan dapat menghentikan kejahatannya terhadap kaum Muslim.

c. Orang yang imannya masih lemah karena baru memeluk Islam dan supaya mereka tidak keluar dari Islam.

4. Budak belian yang ingin memerdekakan diri.

Budak belian berhak menerima zakat adalah Fi ar-Riqab, yang mana harta yang dizakatkan agar diri si budak belian merdeka dari perbudakan. Dalam artian lain, zakat yang dikeluarkan agar budak terbebas dan tidak menjadi budak lagi.

5. Al Gharim.

Al Gharim adalah orang yang terlilit hutang dan tidak memiliki kemampuan atau kesulitan untuk membayarnya.

6. Sabilillah.

Sabilillah merupakan golongan yang berhak menerima zakat. Sabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah, para pembela dan penegak agama Allah. Sabilillah yang berhak menerima zakat yaitu sebagai berikut:

- Seorang sabilillah yang berperang di jalan Allah, tidak hanya untuk dirinya sendiri tapi juga untuk kebaikan kaum Muslim lainnya.

- Seorang sabilillah yang berperang demi kemaslahatan umat, seperti membangun tembok, persediaan senjata, kendaraan, upah, dan lain-lain. Termasuk upah bagi orang yang kafir yang mau menjadi mata-mata bagi pihak Islam.

7. Ibnu sabil.

Ibnu Sabil adalah seorang musafir atau pengelana yang kehabisan bekal atau biaya di tengah perjalanannya, dengan catatan bahwa perjalanannya itu bukanlah untuk maksiat.

Maka, diisyaratkan sekalipun ia adalah orang kaya, maka ia tetap berhak mendapat zakat seperlunya yang dapat membantunya sampai ke kampung halaman atau tempat tujuan.