Brilio.net - Zakat merupakan rukun Islam ke-4 setelah puasa. Ada dua macam zakat dalam Islam yakni zakat fitrah dan zakat mal. Nah, menjelang hari raya Idul Fitri, setiap muslim wajib membayar zakat fitrah. Tujuannya adalah mensucikan harta dan melengkapi ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Untuk waktunya, zakat fitrah bisa dibayarkan pada bulan Ramadhan sebelum pelaksanaan sholat Ied sebagaimana dijelaskan dalam hadits "Barang siapa menunaikan zakat fitri sebelum sholat Ied maka zakatnya diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah sholat Ied maka itu dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah."

Sebagai umat muslim, penting untuk memahami hal-hal terkait zakat fitrah. Untuk itu, ada baiknya langsung merujuk pada dalil naqli seperti Alquran dan hadits.

Dihimpun brilio.net dari berbagai sumber pada Jumat (15/5), berikut dalil tentang zakat fitrah beserta keutamaannya.

1. Dalil tentang kewajiban zakat fitrah.

Perintah menunaikan zakat fitrah ini ada pada surah Al Baqarah ayat 110.

Dalil tentang zakat fitrah berbagai sumber



Artinya:
"Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala-Nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan."

Kemudian dalam Al Muzzammil ayat 20 disebutkan pula tentang perintah untuk menunaikan zakat. Berikut ayat lengkapnya.

Dalil tentang zakat fitrah berbagai sumber



Artinya:
"Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran.

Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Kemudian dalam hadits, dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma.

Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda, "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga ia bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan sholat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka pada Allah Subhanahu wata'ala."

 

2. Zakat termasuk dalam rukun Islam.

Rasulullah SAW bersabda,

"Islam dibangun atas 5 tiang pokok yakni kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan sholat, berpuasa pada bulan Ramadhan, menunaikan zakat, dan naik haji bagi yang mampu." (HR Bukhari)

 

3. Zakat merupakan harta yang dikeluarkan sebagai hak orang miskin.

Dalam surah Az Zariyat ayat 19, Allah berfirman:

Dalil tentang zakat fitrah berbagai sumber

Artinya: "Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak mendapat bagian."

4. Waktu pelaksanaan zakat fitrah.

Waktu pelaksanaan zakat fitrah adalah pada bulan Ramadhan sebelum pelaksanaan sholat Id. Bisa juga dikeluarkan sehari atau dua hari sebelum hari Raya Idul Fitri, sebagaimana dijelaskan dalam hadits,
"Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu 'anhuma memberikan zakat fitri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya Idul Fitri." (HR. Bukhari)

5. Ukuran atau besaran zakat fitrah.

Mengenai ukuran atau besaran zakat fitrah, para ulama sepakat yakni 1 sha' atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits.

"Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan atas orang-orang sebesar 1 sha' kurma, atau 1 sha' gandum, wajib atas orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki perempuan, dan kaum muslimin." (HR Muslim)

 

Keutamaan menunaikan zakat.

Dalil tentang zakat fitrah berbagai sumber

foto: freepik.com

 

- Mensucikan harta dan membersihkan jiwa.

Sebagaimana dalam surah At Taubah ayat 31.

Artinya:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

- Menjauhkan dari penyakit dan musibah.

Rasulullah Saw bersabda "Bentengilah harta kalian dengan zakat, obatilah orang-orang yang sakit dari kalian dengan sedekah, siapkanlah doa untuk bala bencana." (HR. Abu Dawud)

- Terhindar dari azab yang pedih.

Orang yang menumpuk-numpuk harta dan tak mau mengeluarkan zakat, kelak akan mendapatkan azab yang pedih sebagaimana dalam surah At Taubah ayat 34.

Dalil tentang zakat fitrah berbagai sumber

rtinya:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,"

Dilanjutkan pada ayat setelahnya yakni At Taubah ayat 35.

 

Dalil tentang zakat fitrah berbagai sumber

Artinya:
"Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."

Dalam hadits pun, Rasulullah telah mengingatkan betapa mengerikannya azab bagi orang yang tak mau mengeluarkan zakat.

Nabi Muhammad SAW juga bersabda,

"Barangsiapa diberi harta oleh Allah, lalu tidak membayarkan zakatnya, maka hartanya itu akan diwujudkan dengan ular botak yang mempunyai dua titik hitam. Ular itu akan melilitnya pada hari kiamat, mengambil dengan kedua lehernya, kemudian berkata 'Aku hartamu, aku simpananmu', lalu membaca 'Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya pada hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan yang ada di langit dan di bumi dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (HR. Bukhari)