Brilio.net - Kewajiban membayar zakat fitrah disyariatkan bersamaan dengan disyariatkannya puasa Ramadan yaitu pada tahun kedua Hijriyah. Hukum menunaikan zakat fitrah menurut jumhur ulama adalah wajib bagi umat muslim.

Dijelaskan oleh Gus Arifin dalam buku Fiqih Puasa: Memahami Puasa, Ramadhan, Zakat Fitrah, Hari Raya, dan Halal bi Halal, dikutip brilio.net, Selasa (14/7), kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan dia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk sehari.

Dari Ibnu Umar ra, ia mengatakan, "Rasulullah memfardhukan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas budak sahaya, orang merdeka, laki-laki, wanita, kecil dan besar dari kaum muslimin. Nabi memerintahkan untuk menunaikannya sebelum keluarnya orang-orang menuju salat Id." (HR Bukhari dan Muslim).

Jadi seluruh kaum muslimin yang melihat matahari terbenam pada akhir Ramadan wajib membayar zakat fitrah meskipun jaraknya satu menit saja.

Bila sebelum matahari terbenam terjadi meninggal dunia atau anak baru lahir setelah matahari terbenam, maka tidak ada kewajiban zakat fitrah atas mereka. Namun ada juga pendapat yang mengatakan bahwa batasan ukurannya bukanlah saat matahari terbenam, melainkan saat fajar di pagi Hari Raya. Dengan demikian, bayi yang lahir saat Isya tetap harus membayar atau dibayarkan zakat fitrahnya.