Jenis-jenis doping

pengertian doping dan risikonya © berbagai sumber

foto: Unsplash/Myriam Zilles

Terdapat beberapa obat yang termasuk ke dalam daftar doping yaitu sebagai berikut:

1. Psychomotor stimulans (perangsang psikomotor)
Obat ini memiliki rumus bangun seperti cocain, caffeine, dan amphetamine yang memiliki efek langsung ke susunan saraf pusat dan radiorespirasi.
2. Syimpathomimetic amine
Obat ini banyak terdapat pada obat-obat anti asthma, anti alergi, obat batuk, dan semprotan hidung.
3. Central nervous system stimulans (perangsang susunan saraf pusat)
Obat ini dapat meningkatkan kewaspadaan tetapi penggunaan dalam dosis tinggi dapat merusak sistem saraf.
4. Narcotic analgesic (narkotika dan penghilang rasa sakit)
Obat ini dipakai karena dapat menghilangkan rasa sakit.
5. Anabolic steroid (hormon pembangun tubuh)
Obat ini memiliki efek membangun tubuh dan menyebabkan otot menjadi lebih besar.
6. Beta bloker
Obat ini bekerja selektif pada ujung saraf dan efeknya dapat memperlambat denyut jantung. Oleh karena itu, banyak digunakan oleh atlet olahraga panahan dan menembak karena umumnya mereka menarik picu di antara dua denyut jantung.

Sejarah doping

pengertian doping dan risikonya © berbagai sumber

foto: Unsplash/Roberto Sorin

Pada zaman Romawi Kuno, doping telah dikenal manusia dan diberikan ke hewan kuda agar dapat meningkatkan stamina. Pada abad modern, doping digunakan pertama kali oleh manusia dalam dunia olahraga yaitu pada tahun 1865 dalam perlombaan renang di saluran air di Amsterdam, Belanda.

Pada perkembangannya, IOC membuat datfar obat yang dikategorikan doping dan menerbitkan larangan penggunaan doping dalam dunia olahraga. Walaupun telah dilarang oleh IOC< tetapi tetap ada beberapa atlet yang menggunakannya.

Risiko penggunaan doping

pengertian doping dan risikonya © berbagai sumber

foto: Unsplash/Volodymyr Hryshchenk

Penggunaan doping akan menyebabkan atlet tergantung pada obat sehingga dosis harus selalu ditingkatkan. Penggunaan doping dapat berbahaya bagi olahragawan. Presiden IOC mengatakan bahwa penggunaan doping merupakan sama saja dengan perbuatan bunuh diri. Obat terlarang itu secara tidak alamiah membuat penampilan atlet menjadi luar biasa tetapi efek sampingnya sangat mengerikan.

Sumber: Paramitha dan Ramdhani. 2018. Jurnal Komunikasi Hukum Volume 4 Nomor 1: Penerapan Hukum Progresif Dalam Perkara Penggunaan Doping Atlet Di Indonesia. Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia.