Brilio.net - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana penerimaan dan belanja pengeluaran pemerintah dalam rangka mencapai sasaran pembangunan untuk kemakmuran rakyat. Rencana ini telah ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang. Pastinya dalam setiap negara perencanaan anggaran sangat diperlukan.

Rencana pengeluaran dan penerimaan tersebut akan direalisasikan pada tahun mendatang sebagai proyek pemerintah jangka panjang. Berdasarkan dalam pasal UUD 1945 ayat 23, bahwa "Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."

Untuk memahami fungsi, tujuan, prinsip, dan cara penyusunan APBN, berikut brilio.net telah rangkum dari berbagai sumber pada Rabu (11/5).

 

 

 

Fungsi dan tujuan APBN.

APBN adalah © 2022 berbagai sumber



foto: freepik.com

a. Fungsi APBN.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus memenuhi beberapa fungsi, diantaranya sebagai berikut.

1. Fungsi alokasi.

Fungsi alokasi adalah anggaran yang diterima oleh pemerintah dialokasikan untuk membiayai berbagai pengeluaran pemerintah di segala bidang sesuai dengan kebutuhan. Di dalam APBN dijelaskan bahwa pendapatan yang paling besar dari pemerintah berasal dari pajak.

Penghasilan pajak yang diterima dapat dialokasikan ke berbagai sektor pembangunan. Dengan pedoman APBN, pendapatan yang bersumber dari pajak dapat digunakan dan dialokasi untuk membangun sarana umum, seperti jembatan, jalan, taman umum, dan pengeluaran lainnya yang bersifat umum.

2. Fungsi distribusi.

Fungsi distribusi adalah anggaran yang diterima pemerintah untuk memperbaiki distribusi pendapatan. Pajak yang ditarik dari masyarakat dan masuk menjadi pendapatan dalam APBN tidak selalu harus didistribusikan untuk kepentingan umum, melainkan dapat didistribusikan dalam bentuk dana subsidi dan dana pensiun.

Pengeluaran seperti ini disebut transfer payment, yang dapat membatalkan pembiayaan ke salah satu sektor, kemudian dipindahkan ke sektor yang lain. Misalnya subsidi pendidikan, subsidi BBM, dan subsidi listrik.

3. Fungsi stabilisasi.

APBN berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran keuangan negara teratur sesuai dengan yang telah ditetapkan. Dengan begitu, akan mempermudah pencapaian berbagai sasaran yang telah ditetapkan. Dengan menetapkan APBN sesuai alokasi maka akan menjaga kestabilan arus uang dan barang sehingga dapat menghindari terjadinya inflasi atau deflasi.

b. Tujuan APBN.

Penyusunan APBN memiliki tujuan diantaranya sebagai berikut.

1. Sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja. Hal ini dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.

2. Adanya APBN untuk memberikan arah bagi pemerintah dalam melaksanakan fungsi yang diamanatkan.

3. Untuk melihat dan mengevaluasi kinerja pemerintah dalam upaya mensejahterakan masyarakat karena anggaran disusun berdasarkan kinerja.

4. Sebagai data yang akurat bagi rakyat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah.

5. Sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah dalam menggunakan pendapatan masyarakat yang dipungut melalui pajak.

Prinsip dan cara penyusunan APBN.

APBN adalah © 2022 berbagai sumber



foto: freepik.com

a. Prinsip penyusunan APBN.

Prinsip penyusunan APBN sangat berpengaruh pada pencapaian kebijakan APBN yang dibuat. Prinsip dalam penyusunan APBN, diantaranya sebagai berikut.

1. Anggaran berimbang yang dinamis, dalam artian penerimaan diusahakan meningkat melalui tabungan pemerintah.

2. Dana-dana pembangunan dalam negeri yang makin besar, artinya penerimaan dalam negeri selalu ditingkatkan, sedangkan penerimaan pembangunan harus diperkecil.

3. Penentuan skala prioritas yang tepat, hal ini diartikan bahwa pengeluaran harus disesuaikan dengan kepentingan.

4. Bekerja atas dasar program terpadu, dalam artian pelaksanaan program dapat menjamin terpeliharanya stabilitas kehidupan ekonomi yang mampu mendorong pembangunan.

b. Cara penyusunan APBN.

Berikut ini cara penyusunan APBN.

1. Tahap pendahuluan.

- Persiapan rancangan APBN (RAPBN) oleh pemerintah yang meliputi, penentuan asumsi dasar APBN, perkiraan penerimaan dan pengeluaran, skala prioritas, serta penyusunan budget exercise.
- Rapat antara tiap-tiap komisi dengan mitra kerjanya.
- Proses finalisasi penyusunan RAPBN oleh pemerintah.

2. Tahap pengajuan, pembahasan, dan pelaksanaan APBN.

- Pengajuan RAPBN oleh presiden kepada DPR.
- Pembahasan antara Menteri Keuangan dan Panitia Anggaran DPR serta pembahasan antara komisi-komisi dengan kementerian atau lembaga teknis terkait, apakah nantinya RAPBN yang diajukan presiden diterima atau ditolak.
- Pelaksanaan APBN dilakukan dengan membuat petunjuk berupa keputusan presiden sebagai pedoman pelaksanaan APBN.

3. Tahap pengawasan APBN.

Fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBN dilakukan oleh pengawas fungsional, baik pengawas eksternal maupun pengawas internal pemerintah. Pengawas eksternal pelaksanaan APBN adalah Badan Pengawas Keuangan (BPK). Sementara pengawas internal adalah aparat pemerintah, seperti atasan dari kepala kantor atau satuan kerja bagi anggaran rutin dan atasan dari pimpinan proyek, atasan langsung bendaharawan, dan lainnya.

4. Tahap Pertanggungjawaban APBN.

Selanjutnya, tahap pertanggungjawaban setelah dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBN oleh pengawas eksternal maupun internal, pemerintah akan membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. Laporan ini disusun atas dasar realisasi yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Sumber: Rohmat. 2018. Pasti Bisa Ekonomi untuk SMA/MA Kelas XI. Penerbit Duta.