Brilio.net - Memutuskan untuk melangkah ke pelaminan tentu sudah banyak persiapan yang dilakukan. Mulai dari kesiapan mental hingga materi. Tak hanya itu, sepasang kekasih juga harus lebih dulu meminta restu dari orang tua agar bahtera rumah tangga yang akan dilalui berjalan dengan lancar dan penuh berkah.

Usai menikah, mempelai akan mendapatkan buku nikah atau kartu nikah sebagai tanda bukti bahwa pernikahan mereka sudah tercatat oleh negara. Di Indonesia sendiri, pernikahan secara resmi akan tercatat di Kementrian Agama atau Kemenag.

Dilansir dari liputan.com, Kementerian Agama (Kemenag) mulai Agustus 2021 memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik. Sebagai gantinya, Kementerian Agama meluncurkan kartu nikah digital yang mulai dirilis pada akhir Mei 2021 lalu.

Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital ini sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat tersebut ditandatangani Plt.Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

Layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital ini, membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian.

Lalu bagaimana cara mendapatkan kartu nikah digital tersebut? Yuk simak 5 cara mendapatkan kartu nikah digital, dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Selasa (28/12).

Cara mendapatkan kartu nikah digital © 2021 brilio.net

foto: kemenag.go.id

1. Isi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/

2. Lengkapi data-data pribadi, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.

3. Kartu nikah digital akan dikirim lewat email dan WhatsApp setelah akad nikah.

4. Kartu nikah digital menampilkan foto pasangan suami dan istri di halaman depan. Ada pula nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah.

5. Di bagian atas, ada tulisan Kementerian Agama Republik Indonesia serta diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. Di bagian bawah, ada keterangan lokasi KUA tempat menikah, nomor akta, dan barcode. Barcode ini terhubung dengan data server Bimas Islam dan bisa membaca data lengkap pasangan suami istri.

- Cara mendapatkan kartu nikah digital untuk yang sudah lama menikah.

Cara mendapatkan kartu nikah digital © 2021 brilio.net


foto: freepik.com

Untuk kamu yang sudah lama menikah, kamu tetap bisa mendapatkan kartu nikah digital seperti para pengantin baru. Untuk mendapatkannya, ikuti cara berikut ini:

1. Kunjungi kantor KUA tempat kamu menikah.

2. Masukkan data pernikahan ke dalam web Simkah.

3. Setelahnya, kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dan WhatsApp dalam bentuk soft file.