Brilio.net - Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa Grab memberikan aturan baru kepada pelanggannya, di mana pelanggan akan dikenakan denda jika melalukan pembatalan pemesanan. Hal ini dilakukan lantaran Grab ingin mengikis kemunculan pesanan fiktif, di mana terdapat pelanggan iseng yang memesan namun kemudian membatalkan pesanan.

Grab memiliki mekanisme tertentu bagi pelanggan yang terkena denda saat melakukan pembatalan order. Di mana denda akan dikenakan apabila penumpang membatalkan pemesanan di atas 5 menit sejak mendapatkan mitra pengemudi, dan membatalkan pemesanan ketika pengemudi sudah menunggu lebih dari 10 menit di lokasi penumpang.

Biaya denda sudah diterapkan pada 17 Juni 2019 di dua kota Indonesia, yaitu Palembang dan Lampung. Tak hanya di Indonesia, Grab juga menerapkan denda di beberapa negara lainnya. Berikut negara-negara yang menerapkan denda Grab sebagaimana brilio.net lansir dari merdeka.com, Senin (24/6).

1. Singapura.

Perusahaan ojek online Grab berbasis di Singapura. Grab Singapura juga menerapkan denda bagi para pelanggan yang membatalkan pesanan setelah lima menit mendapatkan driver.

Kebijakan tersebut telah diberlakukan sejak 11 Maret 2019. Nantinya uang denda dari pembatalan itu akan langsung ditransfer ke mitra pengemudi terkait.

Grab Singapura menjatuhkan denda baru para pelanggan sebesar SGD 4 atau sekitar Rp 40.000.

"Setelah melihat data dan penggunaan, kami yakin selama lima menit (atau 3 menit untuk Grab Share) cukup bagi konsumen untuk memilih membatalkan atau tidak," kata juru bicara Grab Singapura.

2. Filipina.

Di Filipina Grab juga memberlakukan hal yang sama jika ada pelanggan yang membatalkan pesanan. Jika pelanggan membatalkan pesanan lebih dari lima menit setelah mendapat driver, maka ia kan dikenakan denda atau biaya tambahan sebesar 50 peso atau Rp38.000.

Selain itu, pelanggan tidak akan dikenakan biaya tambahan jika driver tidak bergerak menuju lokasi penjemputan setelah lima menit. Kemudian jika driver sampai ke lokasi penjemputan 15 menit atau lebih dan jika driver sampai di lokasi tetapi nyatanya tidak.

3. Indonesia.

Di Indonesia, Grab menerapkan aturan tersebut sejak Senin (17/6), Denda ini akan diberlakukan jika pembatalan dilakukan dalam waktu lebih dari 5 menit sejak pemesanan. Nantinya biaya denda pembatalan itu akan ditransfer ke rekening driver yang terkait.

"Grab menerapkan uji coba biaya pembatalan demi menghargai upaya dan waktu mitra pengemudi yang telah menuju lokasi jemput penumpang. 100 persen biaya pembatalannya akan diberikan kepada mitra pengemudi bersangkutan," kata Public Relation Manager Grab Indonesia, Andre Sebastian.

Adapun biaya pembatalan berlaku sebesar Rp 1.000 untuk Grabike. Sedangkan Rp 3.000 untuk Grabcar, Grabcar 6, Grabcar Plus, GrabTaxi. Nantinya biaya pembatalan Grab tersebut akan dipotong langsung dari saldo OVO atau kartu kredit/debit konsumen. Apabila konsumen menggunakan metode pembayaran tunai, biaya ini akan ditambahkan secara otomatis ke tarif pemesanan selanjutnya.