Brilio.net - Penangkapan Delpedro Marhaen Direktur Lokataru Jadi Tersangka Dugaan Memprovokasi Demonstrasi. Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap oleh polisi pada tanggal 1 September 2025 lalu. Penangkapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana penghasutan massa yang memprovokasi demonstrasi anarkis di Jakarta dan berbagai wilayah lain di Indonesia pada Agustus 2025. Delpedro langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani pemeriksaan intensif oleh Polda Metro Jaya.

Penangkapan Delpedro dilakukan secara paksa di kantor Lokataru Foundation, yang beralamat di Jalan Kunci, Kayu Putih, Jakarta Timur. Polisi mengklaim Delpedro diduga menghasut pelajar dan anak-anak untuk melakukan aksi anarkis selama demonstrasi. Penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak 25 Agustus 2025 dan penyidik masih mengumpulkan fakta-fakta dan bukti.

Langkah polisi menangkap dan menetapkan Delpedro sebagai tersangka menuai kritik dari berbagai pihak. Mereka menilai penangkapan ini keliru karena Delpedro merupakan aktivis dan advokat hak asasi manusia yang selama ini bekerja di ranah hukum dan demokrasi. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan dan polisi menegaskan akan mengusut kasus ini secara profesional dan transparan.

Profil Delpedro Marhaen direktur Lokataru

Berikut adalah profil singkat dan perjalanan karier Delpedro Marhaen sebagai aktivis dan pemimpin Lokataru Foundation:

- Nama lengkap: Delpedro Marhaen Rismansyah
Seorang pengacara, peneliti, dan aktivis HAM internasional asal Indonesia yang kini menjadi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation.

- Pendidikan
Lulusan Sarjana dan Magister Hukum dari Universitas Tarumanagara serta Magister Ilmu Politik Kewarganegaraan dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. Ia menguasai bidang hukum dan politik yang sangat relevan dengan advokasi hak asasi manusia dan kebebasan sipil.

- Karier dan aktivisme
Mulai berkarier pada 2019 sebagai asisten peneliti di Lokataru dan lembaga terkait seperti Hakasasi.id dan KontraS. Sejak 2024, memimpin Lokataru Foundation dalam advokasi hukum strategis terkait kebebasan berekspresi, perlindungan pelajar dan kelompok rentan, serta pencegahan kekerasan aparat.

- Peran dalam unjuk rasa Agustus 2025
Bersama tim Lokataru, Delpedro intens terlibat memberikan pendampingan hukum pada para demonstran, terutama pelajar yang ditangkap selama aksi demonstrasi. Ia juga mengkritik aparat yang diduga memprovokasi ketegangan dengan menyebar unggahan provokatif di media sosial.

- Kontroversi
Ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis, terutama melibatkan pelajar dan anak di bawah umur. Polisi menggunakan pasal-pasal dari KUHP dan UU ITE dalam kasus ini.

Pertanyaan seputar Delpedro Marhaen

1. Apa alasan penangkapan Delpedro Marhaen?

Delpedro ditangkap oleh polisi dengan tuduhan melakukan penghasutan dan provokasi demonstrasi anarkis, terutama yang melibatkan pelajar. Penyelidikan telah dilakukan sejak 25 Agustus 2025 dan polisi menduga Delpedro berperan dalam menghasut aksi massa untuk berbuat anarki.

2. Apa isi tuduhan yang dikenakan pada Delpedro Marhaen?

Polisi menjerat Delpedro dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE, dan pasal terkait yang mengatur tindak pidana penghasutan serta penyebaran berita bohong. Tuduhan ini mencakup ajakan hasutan provokatif dan penggunaan anak di bawah umur dalam aksi anarkis.

3. Bagaimana tanggapan publik dan organisasi HAM atas penangkapan ini?

Penangkapan Delpedro menuai kritik dari beberapa aktivis dan organisasi HAM. Mereka menilai penangkapan ini keliru dan salah sasaran, karena Delpedro adalah aktivis yang memperjuangkan hak sipil dan kebebasan berekspresi. Mereka juga menyoroti pasal yang dianggap multitafsir dan mengancam kebebasan berekspresi.