Brilio.net - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menolak untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2016 Tahun 2016 yang diterbitkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meski memiliki wewenang. Hal ini lantaran menurut Anies aturan tersebut menjadi dasar hukum pengembang atas bangunan yang ada di pulau reklamasi.

Dilansir brilio.net dari merdeka.com, Rabu (19/6), seharusnya peraturan rencana tata kota diatur oleh Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (Perda RDTR) dan tidak oleh Pergub.

"Dalam kasus reklamasi, di tahun 2016 itu belum ada Perda RDTR, lalu Gubernur saat itu (Ahok) membuat Peraturan Gubernur yaitu Pergub 206/2016 yang isinya adalah rencana tata kota, atau biasa disebut dengan nama resmi Panduan Rancang Kota (PRK)," kata Anies melalui sebuah pernyataan tertulis yang dilansir dari merdeka.com, Rabu (19/6).

Anies mengaku tidak mengetahui mengenai alasan Ahok menerbitkan Pergub tersebut beberapa saat sebelum cuti kampanye Pemilihan Gubernur DKI 2017. Namun, dia tetap tidak menyalahkan Ahok atas keputusannya.

Meski begitu, pada akhirnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diterbitkan Anies melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selaku salah satu pihak dalam Perjanjian Kerjasama sekaligus regulator. Pasalnya bangunan yang telah berdiri karena Pergub 206/2016 telah menjalankan semua keputusan pengadilan yang ada, termasuk membayar denda, sehingga IMB diperlukan.

"Sekarang jelas ya tentang yang saya maksudkan kemarin. Jika tidak ada Pergub 206/2016 itu maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan apapun di sana, otomatis tidak ada urusan IMB dan lain-lain karena memang tidak punya dasar hukum untuk ada kegiatan membangun," tutur Anies yang dilansir dari merdeka.com.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga menambahkan bahwa saat itu memang ada celah hukum bagi Ahok untuk menerbitkan Pergub. Dia mengaku mendapat laporan bahwa penyusunan Perda sempat terhenti karena anggota DPRD DKI Jakarta tertangkap kasus korupsi.

"Itu sekitar pertengahan 2016. Tapi apa sebabnya kemudian keluar Pergub tersebut (oleh Ahok) di 25 Oktober 2016, saya tidak punya jawabannya," tegasnya.

Anies memiliki penilaian mengenai aturan aturan yang pernah dibuat Ahok, ia mengatakan bahwa suka atau tidak suka dengan isi Pergub yang dibuat Ahok, faktanya Pergub tersebut telah terbit dan menjadi dasar hukum yang mengikat.

"Masih ada 95 persen kawasan hasil reklamasi yang masih belum dimanfaatkan, itu yang kita akan tata kembali agar sesuai dengan visi kita untuk memberi manfaat sebesar-besarnya pada publik. Misalnya sekarang sedang dibangun jalur jogging, jalur untuk sepeda, lapangan untuk kegiatan olah raga termasuk akan dibangun pelabuhan dan lainnya," tutup Anies.