Kenaikan tarif ojek online sendiri terdapat pada zona I dan III yang naik mencapai 6-10 persen. Sementara untuk zona II, ada kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiarto, penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa, seperti BBM, UMR dan komponen perhitungan jasa lainnya.

<img style=

foto: liputan6.com

 

"Jadi perhitungan komponen biaya jasa ojek online itu yaitu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya jasa ojek online langsung ada 3 biaya yaitu pengemudi kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," ujarnya dilansir brilio.net pada Kamis (8/9).

Selain mengatur kenaikan tarif ojek online, Kemenhub juga mengurangi biaya sewa pengguna aplikasi dari sebelumnya 20 persen menjadi 15 persen.

Kemenhub sendiri memastikan akan segera menerbitkan regulasi kenaikan tarif ojek online. Hal tersebut dilakukan menyusul harga BBM yang sudah resmi naik sejak pekan lalu.

<img style=

foto: liputan6.com

 

Kabar naiknya ongkos ojek online ini membuat asosiasi pengemudi ojek online tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda) hendak memprotes kebijakan tersebut. Meskipun sudah melalui kajian yang matang, dan akan ada penyesuaian harga, mereka mengklaim kebijakan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan mereka, yakni memberikan wewenang kenaikan pada daerah/provinsi.

"Kami belum pernah diajak komunikasi, jadi kami belum bisa melihat apa saja poinnya yang akan digunakan dalam tarif yang baru ini. Karena permintaan kita kan tarif diberikan wewenangnya pada daerah aja," ujar Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono kepada Liputan6.com, dilansir brilio.net pada Kamis (8/9).

Igun menambahkan bahwa harusnya setiap provinsi punya perbedaan tarif sendiri-sendiri. Dan, peraturan seperti itu sebaiknya diserahkan menurut peraturan gubernur, atau peraturan daerah.

Pasalnya, Igun Wicaksono menilai ketentuan tarif ojol akan lebih tepat diserahkan pada pemerintah daerah, lantaran angka inflasi hingga disparitas harga di masing-masing wilayah berbeda.

<img style=

foto: freepik.com

 

"Kalau memang mengakomodir permintaan dari kita, maksudnya sesuai kenaikan yang ditentukan oleh Kemenhub, kita pasti akan terima. Tapi kalau tidak sesuai, ya kita akan protes kembali, tidak akan terima," tegasnya.