Brilio.net - Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama mengadakan rapat penambahan kuota haji Pada Selasa (23/4) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam rapat tersebut Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama sepakat dengan penambahan kuota haji. Hasil dari rapat tersebut ialah kuota haji ditambah 10.000 jemaah.

"Komisi VIII DPR dan Menteri Agama Rai menyepakati tambahan kuota haji reguler dan petugas 1440 Hijriah atau 2019 masehi sebanyak 10.000 orang," kata Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher.

Berkenaan dengan penambahan kuota haji, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) juga bertambah. Pemerintah menganggarkan jumlah tambahan sebesar Rp 353 Miliar.

Nominal itu dialokasikan dari beberapa sumber. Di antaranya dari BPKH 2019 sebesar Rp 65.000.000.000 kemudian dari relokasi efisiensi dan pengadaan akomodasi Makkah 1440/2019 masehi Rp 50.000.000.000 lalu efisiensi atau tambahan nilai manfaat BPKH Rp 55.000.000.000 sisanya sebesar Rp 183.729.060.559 berasal dari APBN BA-BUN. Anggaran untuk petugas haji juga ditambah sebesar Rp 6.805.482.100. Demikian seperti dikutip brilio.net dari Antara, Selasa (23/4).

DPR mendesak penambahan kuota haji ini bisa segera direalisasikan dengan adanya Keputusan Presiden (Keppres). Penambahan kuota haji ini membuat Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersyukur. ia juga menyatakan tambahan kuota akan dialokasikan secara merata.

"10.000 tambahan jemaah ini akan kita distribusikan secara proporsional sesuai dengan kuota masing-masing provinsi, untuk diketahui masing-masing provinsi itu memiliki kuota yang berbeda-beda, karena kuota itu ditentukan berdasarkan penghitungan seper mil dari jumlah populasi muslim di sebuah provinsi tentu," kata Lukman.

Sebelumnya Jokowi bertemu dengan Raja salman di Istana Pribadi Raja di Riyadh, Arab Saudi, 14 April 2019. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi meminta tambahan kuota haji sebesar 19.000 orang.

"Saya sudah menyampaikan pada Raja Salman agar diberikan tambahan lagi, saya masih minta lagi tapi belum dijawab langsung," kata Jokowi beberapa waktu lalu.