Brilio.net - Dalam dua hari teroris meledakkan bom di Surabaya dan Sidoarjo. Setelah menyerang tiga gereja di Surabaya, Minggu (13/5) pagi, disusul ledakan bom di kompleks Rusunawa Wonocolo Sepanjang, Sidoarjo malam harinya pukul 21.00 WIB, lantas terakhir pada Senin (14/5) pukul 08.50 WIB giliran Polrestabes Surabaya yang diguncang bom.

Aksi teror ini memakan belasan korban jiwa yang terdiri dari warga, pelaku teror bom, maupun anggota kepolisian. Update terakhir 4 polisi dan 6 warga meninggal akibat bom di Polrestabes Surabaya.

Kegentingan aksi teror ini mendesak DPR untuk segera mengesahkan UU Tindak Pidana Terorisme. Desakan datang dari berbagai pihak, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam cuitannya Senin (14/5) sebagaimana dikutip brilio.net.

"Setelah kejadian di 3 lokasi di Surabaya kemarin, tadi malam ada satu kejadian lagi di Sidoarjo dan pagi hari ini baru saja juga terjadi lagi bom bunuh diri di Polrestabes Surabaya," ujar Jokowi setelah terjadinya serangan bom di Polrestabes Surabaya.

Ia pun melanjutkan, "Ini adalah tindakan pengecut, tindakan yang tidak bermartabat, tindakan yang biadab. Perlu saya tegaskan lagi kita akan lawan terorisme, dan kita akan basmi sampai ke akar-akarnya."

"Saya telah memerintahkan Kapolri untuk mengambil langkah tegas, tidak ada kompromi dalam mengambil tindakan2 di lapangan untuk menghentikan aksi teroris."

"Saya juga minta ke DPR dan kementerian terkait yang berhubungan dengan revisi UU Tindak Pidana Terorisme, yang sudah kita ajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu, sudah dua tahun, untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya dalam masa sidang berikut 18 Mei yang akan datang."

"UU ini merupakan payung hukum yang penting bagi aparat, bagi Polri untuk bisa menindak tegas baik dalam pencegahan maupun dalam tindakan. Kalau nanti bulan Juni, di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu -Jkw."

uu terorisme berbagai sumber


Sementara itu, di sisi lain Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam keterangan pers menyatakan bahwa DPR telah 99% menyetujui revisi UU terorisme yang telah dibahas selama ini. Dengan kata lain, pengesahan sudah tinggal 'ketuk palu'.

Namun permasalahannya, masih belum ada kesepakatan definisi terorisme, dalam artian terorisme dianggap sebagai tindakan kriminal atau ancaman negara. Sehingga Bambang mendesak balik pemerintah untuk segera menyepakati materi definisi terorisme tersebut.