Brilio.net - Sidang kasus penistaan agama terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar di Gedung Kementerian Pertanian Selasa (21/2). Sidang ke-11 ini beragendakan sama, pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika BTP, Edi Danggur, mengatakan sidang kali ini masih sama, yakni beragendakan pemeriksaan saksi-saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdapat empat saksi yang dijadwalkan akan memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Keempat saksi itu antara lain dua ahli hukum pidana, Mudzakkir (ahli hukum pidana UII Yogyakarta) dan Abdul Chair Ramadhan (ahli hukum Majelis Ulama Indonesia). Keduanya sebelumnya sudah dijadwalkan untuk bersaksi pada sidang pekan lalu, namun ditunda dan dijadwalkan untuk didatangkan Selasa ini.

Dua saksi berikutnya yakni dua ahli agama Islam, Yunahar Ilyas dan Miftachul Akhyar. Menurutnya, Yunahar Ilyas dan Miftachul Akhyar adalah dua ahli agama Islam dari dua lembaga berbeda.

"Ahli agama Islamnya Profesor Doktor Yunahar Ilyas dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan KH. Miftachul Akhyar dari PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama)," ujarnya pada wartawan, Selasa (22/2).

Terkait dengan dua ahli dari MUI, Edi memastikan sikap tim kuasa hukum akan tetap sama seperti pada sidang-sidang sebelumnya, yakni tidak menerima keterangan mereka. Keberatan ini akan disampaikan secara langsung kepada majelis hakim.