Brilio.net - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi kembali membuka akses ke Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan ibadah umrah untuk Ramadhan 2021. Akan tetapi perizinan tersebut perlu dipenuhi dengan syarat khusus, yakni dilakukan oleh orang yang sudah mendapatkan vaksin Corona.

Dilansir brilio.net dari Antara, pada Selasa (6/4), berdasarkan sumber resmi di Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, orang yang sudah divaksinasi sesuai ketentuan di aplikasi (Tawakalna) untuk kategori imunisasi diizinkan untuk umrah dan shalat di Masjidil Haram serta berkunjung ke Masjid Nabawi. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Ramadhan 1442 Hijriah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kategori imunisasi yang dimaksud adalah orang yang sudah mendapat dua dosis vaksin Covid-19. Lalu, seseorang yang setelah 14 hari menerima dosis pertama vaksin Covid-19 serta yang sembuh dari infeksi. Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan, platform utama dan terakreditasi guna mendapat izin pemesanan ibadah umrah, shalat, dan kunjungan adalah aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna).

Saudi izinkan umrah bagi jamaah yang sudah vaksin © freepik.com

foto: freepik.com

Protokol kesehatan secara ketat juga tetap diberlakukan, begitu juga untuk waktu yang tersedia dan operasional yang tetap berpegang pada tindakan kehati-hatian. Jamaah yang hendak beribadah atau pun berkunjung perlu menunjukkan izin dan verifikasi keabsahannya melalui aplikasi (Tawakkalna), langsung dari rekening penerima.

Untuk orang yang akan mengurus izin, pihak kementerian juga mengingatkan agar berhati-hati terhadap kampanye dan situs palsu. Selama Ramadan, Kementerian Haji dan Umrah meningkatkan kapasitas operasional Masjidil Haram dengan tetap mematuhi semua tindakan pencegahan yang dikeluarkan otoritas terkait.

Sedangkan, selama bulan Ramadan vaksinasi Covid-19 akan tetap dilakukan. Dilansir brilio.net dari Liputan6.com, Hal ini disampaikan oleh Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi.

Program vaksinasi pada Ramadan mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13/2021 mengenai Hukum Vaksinasi COVID-19 pada Saat Berpuasa. Menurut fatwa tersebut, vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa. MUI menjelaskan bahwa injeksi tersebut bagi umat Islam yang berpuasa diperbolehkan, sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

"Berdasarkan keputusan fatwa tersebut, MUI merekomendasikan agar Pemerintah tetap dapat melakukan vaksinasi di Bulan Ramadhan demi mencegah penularan COVID-19," ucap Siti Nadia dalam Temu Media Update Penanggulangan COVID-19 secara daring, Minggu, 4 April 2021.