Brilio.net - Pemerintah melalui Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan pelaksanaan salat Idul Fitri 2021 di masjid harus mempertimbangkan zona risiko penularan virus Corona. Bagi daerah yang termasuk zona merah dan oranye diwajibkan melaksanakan salat Id di rumah.

"Bagi masyarakat yang berada di zona risiko merah dan oranye, maka diwajibkan untuk salat Id di rumah saja," kata Wiku, seperti brilio.net lansir dari konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (4/5).

Sementara itu, masyarakat yang berada di zona risiko kuning dan hijau diizinkan melaksanakan salat Idul Fitri secara berjamaah di masjid. Namun, Wiku mengingatkan bahwa kegiatan salat Idul Fitri berjamaah di masjid juga tetap harus menerapkan protokol kesehatan.

zona merah dilarang solat id berjamaah Berbagai sumber


foto: Youtube/Sekretariat Presiden

"Tetap mematuhi protokol kesehatan dan diikuti maksimal 50 persen jemaah dari total kapasitas masjid. Setelah itu, jemaah membawa perlengkapan salat sendiri," jelas dia.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan pelaksanaan salat Idul Fitri yang dilaksanakan di ruang terbuka, karena dengan salat di ruang terbuka maka jaga jarak lebih mudah diterapkan, dan tetap harus mematuhi protokol kesehatan.

"Kami mempertimbangkan untuk mengizinkan pelaksanaan salat Id di area terbuka, karena mudah untuk mengatur jaraknya," ucap Anies, seperti yang brilio.net kutip dari liputan6.com.

Mengenai regulasi detail saat pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri, akan diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) DKI.

Pemerintah Kota Bogor kembali meniadakan pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah di Lapangan Astrid, Kebun Raya Bogor. Pemerintah Kota Bogor menilai ini adalah keputusan yang paling tepat yang bisa diambil saat ini, agar bisa mencegah penyebaran kasus Covid-19.

"Untuk salat Idul Fitri di tempat terbuka kita minta ditiadakan, seperti di Kebun Raya dan lapangan IPB Baranangsiang," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, seperti dikutip dari liputan6.com.

Meski salat di Lapangan Astrid ditiadakan, Bima tetap memberi izin bagi masjid untuk menyelenggarakan salat Idul Fitri. Ia juga mengingatkan agar tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dengan jemaah lain, dan mencuci tangan sebelum melaksanakan kegiatan salat Idul Fitri.

"Kapasitas jemaah juga maksimal harus 50 persen dari kapasitas yang ada," kata politisi PAN itu.

Bima berharap masyarakat dapat mengerti dan memahami keputusan yang diambil ini, guna melindungi mereka dari paparan Covid-19. Terlebih, angka kasus Covid-19 di Kota Bogor beberapa hari terakhir kembali naik.

Sebelum pandemi, Lapangan Astrid, Kebun Raya Bogor kerap dijadikan tempat untuk menunaikan salat Idul Fitri maupun Idul Adha bagi masyarakat Kota Bogor.

Tak hanya masyarakat biasa, beberapa artis pun kerap salat Idul Fitri di sini. Bahkan, Presiden RI Joko Widodo juga beberapa kali terlihat menunaikan salat Idul Fitri di Kebun Raya Bogor.