Brilio.net - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibuat heran oleh tudingan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandi. Pihak BPN menyebut KPU menggelembungkan 22 juta perolehan suara dalam Pemilu 2019. Hal itu dimasukkan dalam laporan sengketa hasil Pilpres atau gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir brilio.net dari liputan6.com, Kamis (13/6) KPU angkat bicara. Komisioner KPU Pramono Ubaid mengaku heran mengapa keberatan BPN baru dilakukan saat ini, tidak selama rekapitulasi berjenjang.

"Jadi aneh kalau tetiba sekarang menyebut KPU menggelembungkan perolehan suara salah satu paslon. La waktu rekap berjenjang kok nggak ada keberatan sama sekali?" kata Pramono kepada liputan6.com.

Sebelumnya pada saat rekapitulasi dari tingkat kecamatan hingga nasional KPU, Pramono mengatakan bahwa tak ada laporan keberatan dari pihak BPN.

"Selama dalam proses rekapitulasi berjenjang, baik di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional, kami tidak pernah menerima keberatan soal perolehan suara dari salah satu saksi paslon. Rata-rata keberatan muncul dari saksi parpol. Kalaupun ada keberatan dari saksi paslon, tidak pernah menyoal perolehan suara," ucapnya.

Meski Pramono dibuat heran dengan tudingan tersebut, namun dirinya masih bisa menerima. Karena menurutnya tudingan itu adalah hak BPN untuk diajukan ke MK.

"Tapi oke lah. Namanya juga menggugat. Maka KPU nanti akan membuktikan dalam sidang PHPU di MK bahwa gugatan itu sama sekali tudak berdasar sama sekali, tidak didukung bukti yang relevan," tandasnya.