Brilio.net - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan perolehan suara Pilpres 2019 dari 34 provinsi dan 130 PPLN. Hasil rekapitulasi tingkat nasional secara keseluruhan diumumkan KPU di Gedung KPU RI pada Selasa dini hari.

Pengumuman dibacakan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting. Adapun hasil perolehan suara tersebut yakni pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen. Sementara pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memperoleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.

Menanggapi penetapan hasil tersebut, Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menggelar pertemuan di rumah Kertanegara, Jakarta. Salah satu bahasannya adalah menyikapi pengumuman hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa dini hari tadi.

Sejak Selasa (21/5) pukul 10.00 WIB, sejumlah tokoh mulai berdatangan ke kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Selain sekjen partai pendukung Prabowo-Sandiaga, sejumlah tokoh BPN juga terlihat hadir.

Di antaranya adalah cawapres Sandiaga Uno, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani, Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco, dan wakil ketua BPN Priyo Budi Santoso.

Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco menyatakan, berdasarkan hasil pertemuan tersebut, pihak BPN Prabowo-Sandiaga akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan bahwa paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu dalam tempo beberapa hari ini kita mempersiapkan materi sesuai tenggat waktu yang ada untuk mengajukan gugatan ke MK," kata Sufmi Dasco seperti dikutip dari Liputan6, Selasa (21/5).

Dia mengaku ada pertimbangan yang membuat pihaknya akhirnya mengajukan gugatan setelah beberapa kali menyatakan tidak akan membawa hasil pilpres ke MK.

"Melihat bahwa ada pertimbangan-pertimbangan dan ada kemudian hal hal yang sangat krusial terutama hitungan yang sangat signifikan yang bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi," ucap Sufmi Dasco.

Sebelumnya Kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno menolak untuk menandatangani penetapan hasil perolehan suara dari KPU.

"Mohon maaf, pimpinan kami dari pasangan 02 menolak hasi pilpres yang telah diumumkan," ucap saksi BPN, Aziz Subekti, di ruang sidang, Kantor KPU RI.

Aziz mengatakan, penolakan tersebut, menurut kubunya, merupakan sikap menolak ketidakadilan yang dinilai telah menodai demokrasi.

"Penolakan ini sebagai momentum moral bahwa kami tidak pernah menyerah untuk melawan ketidakadilan, kecurangan, kesewenangan-wenangan untuk melawan kebodohan dan tindakan apa saja yang akan mencederai demokrasi," ucap saksi Prabowo-Sandiaga Uno itu.