Ratu Elizabeth II menerima pendapatan melalui dana pembayaran pajak yang dikenal sovereign grant. Pajak ini dibayarkan setiap tahun kepada keluarga kerajaan Inggris. Jumlah hibah ini ditetapkan menjadi 86 juta pound pada tahun 2021 dan 2022. Pengalokasian dana ini digunakan untuk perjalanan resmi, pemeliharaan properti, dan biaya operasi atau pemeliharaan Istana Buckingham.

Selanjutnya, kerajaan memiliki bisnis keluarga yang disebut Royal Firm dengan kekayaan senilai USD 28 miliar. Firma yang dikenal dengan nama Monarchy PLC ini dikepalai oleh Ratu dengan sejumlah keluarga kerajaan yang berkuasa. Mereka mengoperasikan kerjaan bisnis global dan memasok ratusan juta pound dalam ekonomi Inggris lewat televisi dan pariwisata.

warisan Ratu Elizabeth II © berbagai sumber

foto: Commons.Wikimedia/Michael Reeve

Kerajaan memegang aset senilai USD 28 miliar atau sekitar Rp 417 triliun real estate yang tak dapat dijual. Real estate ini termasuk The Crown Estate senilai USD 19,5 miliar (sekitar Rp 282 M), Istana Buckingham senilai USD 4,9 miliar atau Rp 72 M, Kadipaten Cornwall senilai USD 1,3 miliar (Rp 19,3 M), Kadipaten Lancaster sebesar USD 748 juta (Rp 11,1 M), Istana Kensington senilai USD 630 juta (Rp 9,3 M). Serta The Crown Estate of Scotland senilai USD 592 juta (Rp 8,7 M).

Ratu Elizabeth juga memegang The Crown Estate atau tanah kepemilikan monarki Inggris. Meski bukan milik pribadi, aset ini dijalankan dewan publik semi-independen. Pendapatan bersih penggunaan Crown Estate sebesar USD 312,7 juta atau Rp 4,6 miliar. Keuntungan pendapatan sebesar 15 persen digunakan untuk pendanaan Sovereign Grant. Pengeluaran pribadi Ratu dan keluarga dibayar melalui tunjangan terpisah, yaitu Privy Purse.

Meski memegang sejumlah aset kekayaan kerajaan, Pangeran Charles tidak akan secara langsung mewarisi aset kerjaan yang setara dengan Rp 417 triliun. Ia hanya akan menerima aset pribadi dari Ratu Elizabeth II.