Gubernur Jakarta, Pramono Anung, baru saja mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di Balai Kota Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Ini adalah langkah besar untuk mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi yang lebih ramah lingkungan.
Dalam instruksinya, Pramono menyatakan, "Transportasi umum digunakan untuk berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja setiap hari Rabu." Ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi juga sebuah ajakan untuk menciptakan budaya transportasi umum yang lebih kuat di Ibu Kota.
Aturan ini mencakup delapan jenis moda transportasi umum, antara lain Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Raillink), bus atau angkutan reguler, serta kapal dan angkutan antar jemput karyawan. Dengan beragam pilihan ini, diharapkan ASN dapat dengan mudah beradaptasi.
Namun, ada beberapa pengecualian. Pegawai yang sedang sakit, hamil, memiliki disabilitas, atau petugas lapangan yang memerlukan mobilitas khusus tidak diwajibkan mengikuti aturan ini. Ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap memperhatikan kebutuhan individu dalam menjalankan tugasnya.
Pramono juga meminta kepala perangkat daerah untuk mengawasi pegawainya saat menggunakan angkutan umum. Selain itu, ASN diharapkan untuk mengunggah momen mereka menggunakan transportasi publik ke media sosial. Ini bukan hanya untuk menunjukkan kepatuhan, tetapi juga untuk mengajak masyarakat umum ikut serta dalam menggunakan angkutan umum.
"Penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh pegawai Pemprov Jakarta setiap hari Rabu agar diunggah ke media sosial perangkat daerah/unit kerja, sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan umum dalam beraktivitas," tambah Pramono. Dengan cara ini, diharapkan masyarakat bisa terinspirasi untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.
Pramono berharap, kebijakan ini dapat mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi, yang pada gilirannya akan membantu mengatasi kemacetan dan menurunkan emisi karbon. "Berikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan," tutup Pramono.
18 Jabatan yang Diwajibkan Gunakan Transportasi Umum:
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Para Deputi Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
- Para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Inspektur Provinsi DKI Jakarta
- Para Kepala Badan Provinsi DKI Jakarta
- Para Walikota Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta
- Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta
- Para Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta
- Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Para Kepala Biro Setda Provinsi DKI Jakarta
- Para Asisten Deputi Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala unit Pengelola Teknis Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Jakarta
- Sekretaris BKSP Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur
- Para Kepala Kantor/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu/Suku Dinas/UPT Provinsi DKI Jakarta
- Para Camat Kecamatan Provinsi DKI Jakarta
- Para Lurah Kelurahan Provinsi DKI Jakarta
- Seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta