Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru saja mengambil langkah penting dengan mencabut aturan yang mengatur Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang sebelumnya dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025, yang secara resmi menghapus Perpres Nomor 87 Tahun 2016.
Menurut informasi yang dilansir dari Antara pada Kamis, 19 Juni 2025, pasal pertama dari Perpres baru tersebut menyatakan, "Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku." Ini menunjukkan bahwa pemerintah merasa keberadaan Satgas Saber Pungli sudah tidak efektif dan perlu dibubarkan.
Perpres Nomor 49 Tahun 2025 ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025, menandai perubahan signifikan dalam pendekatan pemerintah terhadap masalah pungutan liar. Sebelumnya, Satgas Saber Pungli dibentuk dengan harapan dapat memberantas praktik pungutan liar di seluruh Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Tindak Ormas yang Lakukan Pungli
Presiden Prabowo Subianto juga menyoroti tindakan organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan pungutan liar terhadap pengusaha. Ia memerintahkan TNI-Polri untuk menindak tegas ormas-ormas tersebut.
Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo menekankan pentingnya menindak ormas yang terlibat dalam praktik pungutan liar yang merugikan pengusaha. "Presiden perintahkan untuk melihat seperti itu," ungkap Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, di Kantor Presiden, Jakarta, pada Rabu, 19 Maret 2025.
Luhut memastikan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap ormas yang melakukan pungli, terutama yang mengganggu investasi dan operasional pabrik. "Kita harus tindak hal semacam itu dan nanti dipelajari dengan baik. Pokoknya harus baik," tambahnya.
Recommended By Editor
- Fakta dan kronologi sengketa 4 pulau Aceh yang sempat diakui masuk Sumut, kini sudah kembali
- Keputusannya tuai polemik, ini alasan Mendagri Tito pindahkan 4 Pulau Aceh ke Sumut
- Ekspresi Bobby Nasution saat Prabowo putuskan 4 pulau milik Aceh
- Prabowo putuskan status 4 pulau yang disengketakan milik Aceh, ini pertimbangannya
- Kenaikan gaji hakim capai 280 persen, terbesar sepanjang sejarah