Brilio.net - Insiden tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan saat demo rusuh di sekitar Gedung DPR RI masih terus menjadi sorotan publik. Peristiwa yang melibatkan kendaraan taktis milik Brimob itu berbuntut panjang hingga menyeret tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya. Divisi Propam Polri pun memastikan seluruh anggota tersebut terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara awal yang melibatkan sejumlah unsur internal kepolisian. Kematian Affan memunculkan kritik tajam sehingga langkah tegas dinilai penting sebagai bentuk tanggung jawab.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menegaskan tujuh anggota Satbrimob yang terlibat dinyatakan melanggar etik. Ia menyebut para anggota itu telah melalui pemeriksaan mendalam sebelum diputuskan bersalah.

"Terhadap tujuh orang itu, dipastikan bahwa para terduga telah terbukti melanggar kode etik kepolisian," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim di Gedung Propam Polri, Jakarta, Jumat (29/8), dikutip brilio.net dari Antara, Sabtu (30/8).

Polri tetapkan 7 anggota brimob langgar kode etik © 2025 Instagram

foto: Instagram/@divisipropampolri

Ketujuh anggota yang dimaksud adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J. Nama-nama tersebut sudah menjalani pemeriksaan dan kini ditetapkan untuk menjalani penempatan khusus (Patsus). 

"Selama 20 hari ke depan terhitung mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025," katanya.

Abdul Karim menjelaskan bahwa durasi penempatan khusus bisa ditambah apabila proses pemeriksaan membutuhkan waktu lebih lama. Hal itu untuk memastikan penyidikan berjalan maksimal tanpa hambatan.

"Apabila masih dibutuhkan patsus untuk pemeriksaan maka waktu bisa diperpanjang," imbuh Karim.

Selain menegaskan proses etik, Abdul Karim juga menyampaikan rasa duka yang mendalam. Ia menekankan bahwa institusi kepolisian berkomitmen mengusut tuntas kasus meninggalnya Affan.

"Karim menyampaikan duka cita mendalam atas tewasnya Affan Kurniawan saat demo rusuh di sekitar DPR RI. Dia memastikan mengusut tuntas kasus tersebut," ungkapnya.

Lebih lanjut, Abdul Karim memastikan keterbukaan menjadi prinsip utama dalam penyelidikan. Kompolnas hingga Komnas HAM dilibatkan dalam rangka menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Polri tetapkan 7 anggota brimob langgar kode etik © 2025 Instagram

foto: Instagram/@divisipropampolri

"Saya selaku Kadiv Propam senantiasa bekerja secara transparan dengan melibatkan pihak eksternal. Mulai tadi malam Kompolnas dilibatkan, hari ini dari Komnas HAM kami fasilitasi dalam rangka penanganannya," jelasnya.

Insiden nahas yang menewaskan Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam usai kericuhan di sekitar Kompleks Parlemen. Aksi massa yang semula terkonsentrasi di depan Gedung DPR meluas hingga Palmerah, Senayan, dan Pejompongan.

Kericuhan berujung pada tindakan pengamanan menggunakan rantis milik Brimob. Affan yang saat itu sedang berada di kawasan Pejompongan menjadi korban tertabrak rantis hingga meninggal dunia.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo langsung mendatangi keluarga korban di RSCM Jakarta. Kehadirannya untuk memberikan penghormatan terakhir sekaligus permintaan maaf atas musibah tersebut.

"Kami menyampaikan belasungkawa dan juga minta maaf kepada keluarga almarhum terkait musibah yang terjadi," kata Kapolri, Jumat (29/8) dini hari.