Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menghadapi tekanan dari mahasiswa untuk mengungkap identitas tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam penabrakan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang tragisnya berujung pada kematiannya saat demonstrasi di depan DPR RI.

Dalam laporan yang diterima Liputan6.com pada Jumat, 29 Agustus 2025, Asep awalnya menginformasikan bahwa ketujuh anggota tersebut telah menjalani pemeriksaan dan akan dikenakan sanksi etik serta penahanan. Namun, saat ia mulai membacakan inisial nama-nama mereka, emosi massa memuncak, memaksanya untuk memenuhi permintaan mahasiswa.

"Saya ingin menyampaikan rasa duka cita yang mendalam. Malam tadi, saya dan Kapolri telah mengunjungi RSCM untuk menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Affan. Kami juga meminta maaf yang sebesar-besarnya. Kapolri telah memerintahkan agar kasus ini ditangani secara transparan oleh Komnas HAM, Kompolnas, dan Propam," jelas Asep.

Berikut adalah nama-nama tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tersebut:

  1. Aipda M Rohyani
  2. Briptu Danang
  3. Briptu Mardin
  4. Baraka Jana Edi
  5. Baraka Yohanes David
  6. Bripka Rohmat
  7. Kompol Cosmas Ka Gae

Setelah mendengar pengumuman ini, mahasiswa melanjutkan tuntutan mereka agar penyelidikan tidak hanya berhenti pada ketujuh anggota tersebut. "Orang yang memerintahkan juga harus diseret. Jangan hanya pelaksana di lapangan," tegas perwakilan mahasiswa.

Dilempari Botol

Di tengah situasi yang memanas, Asep dilempari botol oleh mahasiswa. Kejadian ini terjadi saat ia mencoba menjawab tuntutan mereka.

Ketegangan meningkat ketika Asep berusaha menjelaskan bahwa tuntutan mahasiswa akan diteruskan kepada pimpinan. Jawaban ini justru memicu kemarahan mahasiswa, dan Asep pun menjadi sasaran lemparan botol. Petugas bertameng segera bergerak maju untuk mengendalikan situasi.

Beberapa saat kemudian, mahasiswa berhasil merobohkan pintu gerbang dan membakar ban di jalan raya, menciptakan asap hitam yang pekat.

Kronologi Kematian Affan

Affan Kurniawan (21) tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob saat unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada malam 28 Agustus 2025.

Menurut Ketua Presidium Koalisi Ojol Nasional, Andi Kristiyanto, Affan terpeleset saat berusaha menyeberang di tengah kericuhan. Mobil barakuda Brimob yang melaju tidak berhenti dan akhirnya melindas tubuhnya. "Mobil barakuda ini berjalan dengan kecepatan tinggi. Affan ingin menyeberang, tetapi terpeleset dan terlindas," ujarnya.

Insiden ini memicu kemarahan di kalangan rekan-rekan ojol, yang sempat mengejar kendaraan taktis tersebut hingga ke Mako Brimob di Kwitang.

Pelanggaran Kode Etik

Tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tersebut dinyatakan melanggar kode etik, menurut Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim.

Setelah sidang etik awal, Abdul Karim mengonfirmasi bahwa ketujuh anggota tersebut terbukti melanggar kode etik. "Kami telah menjatuhkan sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari di Mako Brimob," tegasnya dalam konferensi pers pada 29 Agustus.