Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, sedang mendalami kasus tragis yang melibatkan Sandy Permana, seorang aktor dan mantan caleg dari Partai Hanura. Dalam insiden ini, Nanang Gimbal, yang berusia 45 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 354 ayat (2) KUHP mengenai perbuatan yang mengakibatkan kematian.

Namun, Wira mengungkapkan bahwa ada kemungkinan Nanang juga bisa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. "Kami masih mendalami apakah ada unsur perencanaan dalam tindakan ini. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa ini lebih kepada emosi sesaat," jelasnya di Jakarta pada Kamis (16/1).

Menurut Wira, emosi Nanang memuncak saat Sandy melintas di depan rumahnya, melihat dengan sinis dan meludah ke arahnya. Dalam keadaan marah, Nanang berlari ke kandang ayam untuk mengambil pisau dan mengejar Sandy, yang berujung pada penusukan.

"Unsur perencanaan belum terlihat, tetapi kami akan terus mendalami apakah ada niat untuk menghabisi," tambahnya.

Nanang mengaku bahwa motif di balik tindakannya adalah sakit hati karena merasa direndahkan oleh Sandy. Insiden ini pertama kali diketahui oleh tetangga Sandy pada Minggu, 12 Januari 2025.

Mereka menemukan Sandy bersimbah darah dan segera membawanya ke rumah sakit, namun sayangnya nyawanya tidak tertolong. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, menyatakan bahwa Sandy mengalami beberapa luka tusuk di bagian dada, perut, dan leher belakang.

Sandy Permana dikenal sebagai publik figur, pernah berperan dalam film Misteri Gunung Merapi 3 dan serial Mak Lampir. Onkoseno menambahkan bahwa pelaku pembunuhan sudah teridentifikasi dan saat ini sedang dalam pencarian.