Brilio.net - Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya menetapkan penumpang bernama Amsor sebagai tersangka kecelakaan di Tol Cipali. Pria 29 tahun ini menjadi penyebab kecelakaan beruntun yang menewaskan 12 orang. Amsor merupakan penumpang bus yang menyerang sopir bus Safari H 1469 CB.

"Sudah ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan juga bukti yang ada dan sesuai fakta-fakta yang terjadi di lapangan," kata Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Mariyono dikutip brilio.net dari liputan6.com, Selasa (18/6).

Mariyono mengungkapkan bahwa Amsor ditetapkan tersangka akibat perbuatannya mengganggu kendali bus. Saat kejadian, pria yang tinggal di Cirebon itu diketahui merebut ponsel sopir hingga hilang kendali dan menabrak beberapa kendaraan.

Amsor dijerat dengan Pasal 338 juncto 359 KUHP. Menurut Mariyono, penetapan status tersangka ke Amsor dilakukan setelah memeriksa saksi kunci yang duduk di belakang sopir saat kejadian. Saksi melihat Amsor menganggu sopir bus dengan merebut telepon genggam.

Pascakecelakaan, Amsor menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Plumbon, Cirebon. Polisi berencana memindahkan tersangka ke Rumah Sakit Umum Daerah Majalengka. Pihaknya juga telah menyiapkan psikiater.

"Jadi kemarin sudah disiapkan psikiater, ternyata yang bersangkutan masih luka berat. Sehingga belum diperiksa. Untuk pemeriksaan menunggu dia dalam keadaan sehat,” ujarnya.

Bukan hanya Amsor, sopir bus juga dijerat Pasal 311 UU 22/2009 akibat kelalaian. Sang sopir, Roni Martampubolon dikenakan pasal karena mengakibatkan kelalaian.

"Tersangka ini jadi ada dua, sopir bus atas nama Roni dan penumpang A. Sopirnya meninggal dunia, sehingga SP3," kata Mariyono.

Seperti diketahui, kecelakaan yang terjadi pada Senin (17/6) dini hari sekitar jam 01.00 WIB, kendaraan yang terlibat kecelakaan beruntun adalah Bus Safari H-1469-CB, Mitsubishi Expander, Toyota Innova B-168-DIL, dan Mitsubishi Truk R-1436-ZA.