Brilio.net - Wabah virus Corona yang kian meningkat dari hari ke hari memberikan dampak di berbagai sektor. Demi mengantisipasi penyebaran COVID-19, pemerintah memutuskan untuk meniadakan Ujian Nasional 2020. Tak hanya berimbas pada dunia pendidikan, wabah Corona juga memberikan gejolak di sektor ekonomi.

Bukan hanya berimbas pada perusahaan besar, para pelaku usaha kecil dan menengah tak luput terkena imbas wabah Corona. Presiden Joko Widodo melalui akun Instagram resminya menyatakan sudah mendengar berbagai keluhan yang dihadapi para pelaku usaha di tengah pandemi Corona.

Oleh karena itu, pemerintah memberikan kelonggaran berupa relaksasi kredit. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan kelonggaran cicilan bagi para pelaku usaha. Tak hanya pelaku usaha, pemerintah juga memberikan keringanan cicilan kredit kendaraan.

Lantas siapa saja yang berhak atas keringanan cicilan kredit dari pemerintah? Dilansir brilio.net dari berbagai sumber pada Selasa (24/3), berikut daftarnya.

1. Usaha mikro.

OJK akan memberikan kelonggaran berupa relaksasi kredit bagi usaha mikro untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. Keringganan kredit tersebut berlaku bagi usaha mikro yang mengambil kredit di perbankan maupun industri keuangan non perbankan. Kelonggaran tersebut berupa penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga.

2. Usaha kecil.

Keringganan yang sama juga diberikan pemerintah bagi para pelaku usaha kecil. Sedangkan untuk mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.

3. Tukang ojek online.

Selain UMKM dan usaha kecil, pemerintah juga memberikan kelonggaran kredit motor bagi para driver ojek online. Melalui akun Instagram resminya, Presiden Jokowi mengungkapkan jika driver ojek online akan mendapat kelonggaran berupa relaksasi pembayaran bunga dan angsuran selama satu tahun.

4. Supir taksi.

Hal yang sama juga berlaku bagi supir taksi yang masih memiliki tanggungan mencicil mobil. Dilansir dari liputan6.com, pemerintah juga melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga melarang perusahaan leasing non-bank untuk memakai jasa debt collector selama masa darurat Corona.

5. Nelayan.

Tak hanya driver ojek online dan supir taksi, para nelayan juga mendapatkan keringanan yang sama. Keputusan pemerintah dalam memberikan keringanan kredit diharapkan dapat memberikan kemudahan  dan percepatan proses pengadaan barang dan jasa terkait upaya penanggulangan COVID-19. Di antaranya, poses pengadaan barang dan jasa pelelangan. Proses importasi pemasukan barang dari luar negeri.