Pemerintah Indonesia baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur layanan pos komersial, termasuk pembatasan program gratis ongkir. Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) menyatakan dukungannya terhadap regulasi ini, yang dianggap sebagai langkah penting untuk memperbarui ekosistem pos dan kurir di era e-commerce.

"DPP ASPERINDO menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang sebagai landasan pembaruan menyeluruh terhadap ekosistem pos dan kurir yang semakin vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional diera e-commerce saat ini," tulis Asprindo.

Menurut Asperindo, regulasi ini menjadi dasar untuk pembaruan menyeluruh yang dapat meningkatkan konektivitas nasional dan menciptakan ekosistem pengiriman yang sehat. Mereka menekankan bahwa regulasi ini bertujuan untuk mencegah praktik perang tarif yang dapat memicu persaingan usaha tidak sehat.

Dengan kata lain, mereka ingin semua anggotanya lebih fokus pada kualitas layanan daripada hanya berlomba-lomba menurunkan tarif ongkos kirim.

Gratis Ongkir Bukan Tanggung Jawab Penyelenggara Pos

Asperindo menjelaskan bahwa program gratis ongkir yang sering kita lihat di marketplace sebenarnya adalah strategi promosi dari e-commerce, bukan bagian dari layanan yang diberikan oleh perusahaan pos dan kurir. Meskipun ada beberapa anggota Asperindo yang menawarkan potongan ongkir, layanan gratis ongkir penuh biasanya hanya diberikan dalam konteks sosial atau keadaan darurat, bukan dalam praktik komersial sehari-hari.

Dalam Permen Komdigi Nomor 8/2025, promosi gratis ongkir tidak diatur secara spesifik. Namun, pentingnya transparansi dalam kerja sama tarif antara penyelenggara pos dan pengguna jasa ditekankan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan struktur biaya yang wajar dan menguntungkan semua pihak.

"DPP Asperindo juga mencermati secara seksama, bahwa dalam Peraturan Menteri Komdigi Tentang Layanan Pos Komersial ini tidak mengatur promosi free ongkir di marketplace, akan tetapi untuk mendorong agar harga grosir dilakukan melalui kesepakatan bersama antara penyelenggara pos dan pengguna jasa melalui proses yang adil dan transparan," tulis Asperindo.

Asperindo berharap dengan regulasi baru ini, efisiensi operasional dapat meningkat, kualitas layanan dapat distandarisasi, dan jangkauan pengiriman dapat diperluas sehingga layanan pos komersial bisa menjangkau seluruh Nusantara.