Brilio.net - Perkembangan kasus virus Corona di Singapura sampai saat ini mencapai 683 orang. Sebanyak 52 kasus baru dilaporkan pada hari Kamis (26/3), meliputi 28 kasus impor, dan 24 kasus lokal. Penemuan kasus baru tersebut kemudian disikapi serius oleh pemerintah Singapura.

Brilio.net lansir dari channelnewsasia.com, Kementerian Kesehatan Singapura dalam rilisnya memberitahukan akan memberlakukan sanksi bagi seluruh warga Singapura, penyelenggara acara, dan pelaku bisnis (toko, supermarket, atau restoran) jika kedapatan melanggar aturan terkait kasus penyebaran virus Corona.

Pelanggaran itu diantaranya adalah pergi keluar rumah tanpa ada maksud dan tidak melakukan social distancing. Departemen Kesehatan mengatakan, "bagi mereka yang melanggar aturan tersebut akan dipenjara selama enam bulan atau didenda hingga SGD 10 ribu atau sekitar Rp 112 jutaan.

Peraturan ini mulai berlaku hari ini, Jumat (27/3) hingga waktu yang belum ditentukan. Selain itu, bagi warga yang ingin melakukan pertemuan di luar pekerjaan atau sekolah, jumlah mereka harus dibatasi, yaitu 10 orang dan tetap menjaga jarak sekitar 1 meter. Peraturan ini berlaku seperti berada di supermarket, restoran, atau pusat perbelanjaan lain.

Aturan tinggal di rumah sementara bagi warga Singapura juga disikapi serius oleh pemerintah Singapura. Bagi mereka yang terlihat meninggalkan rumahnya tanpa sebab penting akan dipenjara hingga enam bulan atau denda Rp 112 jutaan.

Sanksi bagi yang keluar rumah channelnewsasia.com

foto: channelnewsasia.com

Bukan hanya warga Singapura yang dihadapkan oleh peraturan ini, pihak penyelenggara acara dan pemilik gedung acara juga akan mendapatkan sanksi yang sama jika kedapatan melanggar. Penyelenggara acara harus memastikan semua tempat duduk tetap berjarak minimal 1 meter setiap kursi.

Sejak 20 Maret, pemberitahuan untuk tinggal di rumah selama 14 hari diberikan kepada seluruh warga Singapura, warga negara asing yang berada di Singapura, termasuk pendatang yang baru tiba di Singapura. Mereka yang baru saja melakukan perjalanan ke beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Inggris akan mendapatkan fasilitas khusus dari petugas.

Selain itu, bagi orang yang telah didiagnosa dokter memiliki gejala pernapasan akut, dilarang meninggalkan rumah tanpa alasan yang masuk akal. Peraturan ini berlaku sejak hari mendapat diagnosis.