Brilio.net - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Kejaksaan Agung mengumumkan status tersangka Nadiem pada Kamis, 4 September 2025, setelah melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan yang intensif. Penetapan ini merupakan babak baru dari kasus yang telah menyeret beberapa pejabat tinggi di Kemendikbudristek sejak beberapa waktu lalu.
Kasus korupsi ini diduga merugikan negara sekitar Rp 1,98 triliun terkait pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan. Penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan berdasarkan bukti kuat berupa keterangan saksi, ahli, serta dokumen terkait yang berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Nadiem langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba, Jakarta Selatan, usai pengumuman tersebut.
Penetapan ini memunculkan perhatian publik yang luas mengingat Nadiem juga dikenal sebagai tokoh sukses pendiri aplikasi Gojek sebelum terjun ke dunia politik dan pemerintahan. Kasus ini menyoroti integritas pejabat negara dalam pengelolaan dana publik, khususnya terkait proyek pendidikan yang sangat vital bagi masa depan generasi muda Indonesia.
Fakta penting kasus korupsi Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim
1. Penetapan tersangka
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 4 September 2025 setelah hasil penyidikan menemukan alat bukti yang cukup. Proses ini melibatkan pemeriksaan Nadiem sebanyak tiga kali, dengan pemeriksaan terakhir pada hari penetapan tersangka.
2. Rapat tertutup dengan Google
Pada awal 2020, Nadiem menggelar rapat tertutup melalui Zoom Meeting dengan pihak Google Indonesia untuk membahas pengadaan Chromebook. Dalam rapat itu, Nadiem mewajibkan peserta memakai headset agar percakapan tidak terdengar oleh pihak luar, yang menjadi sorotan kuat dalam penyelidikan.
3. Permendikbud yang mengunci spesifikasi
Nadiem diduga menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang mengunci spesifikasi perangkat Chromebooks sehingga hanya produk Google yang dapat lolos dalam proyek pengadaan.
4. Kerugian negara
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun akibat praktik pengadaan yang tidak transparan dan kurang sesuai prosedur. Kejaksaan Agung mendalami alur pengadaan yang melibatkan beberapa pejabat lain yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
5. Tersangka lainnya
Selain Nadiem, Kejaksaan juga menetapkan empat tersangka lain termasuk pejabat di Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan staf khusus Nadiem yang diduga terlibat aktif dalam kasus ini.
6. Penahanan
Setelah ditetapkan tersangka, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai langkah awal proses hukum.
Pertanyaan tentang kasus korupsi Chromebook dan Nadiem Makarim
1. Apa saja bukti yang membuat Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka korupsi Chromebook?
Bukti yang ditemukan termasuk keterangan saksi dan ahli, alat bukti surat, serta hasil pemeriksaan rapat tertutup dengan Google yang mengindikasikan adanya pengaturan spesifikasi produk untuk meloloskan pengadaan Chromebook dari pihak tertentu.
2. Berapa kerugian negara akibat kasus korupsi pengadaan Chromebook ini?
Kejaksaan Agung menduga kerugian negara dari pengadaan laptop Chromebook mencapai sekitar Rp 1,98 triliun, yang menjadi dasar utama penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim dan beberapa pejabat terkait.
3. Apakah Nadiem Makarim dijebak atau mengakui kesalahannya?
Nadiem Makarim hingga saat ini belum mengakui kesalahan secara terbuka dan menyangkal terlibat dalam praktik korupsi. Kasus ini masih dalam proses peradilan untuk membuktikan keterlibatan dan pertanggungjawaban hukum.
Recommended By Editor
- Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook
- Jejak karier Nadiem Makarim: Dari pendiri Gojek kini tersandung 3 kasus korupsi
- Jejak karier Jurist Tan, mantan stafsus Nadiem yang kini tersandung kasus korupsi Chromebook
- Profil Jurist Tan: Mantan Stafsus Nadiem Makarim yang tersandung korupsi Chromebook
- Kejagung cegah Nadiem Makarim ke luar negeri enam bulan terkait kasus korupsi Chromebook
- Komentar Nadiem Makarim usai diperiksa Kejagung nyaris 12 jam terkait korupsi pengadaan laptop
































