Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan pernyataan penting yang menyatakan bahwa orang kaya yang menggunakan gas LPG 3 kgdan bahan bakar bersubsidi seperti Pertalite adalah haram. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa subsidi ini seharusnya hanya untuk kelompok yang benar-benar membutuhkan.
"Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," tegas Kiai Miftah, seperti yang dilansir dari mui.or.id.
Subsidi hanya untuk yang berhak
Kiai Miftah menambahkan bahwa pemerintah telah menetapkan bahwa distribusi BBM bersubsidi ditujukan untuk transportasi umum dan nelayan, sementara Pertalitediperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah. Begitu juga dengan gas LPG 3 kg, yang disubsidi untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani kecil.
"Semua itu sudah memiliki aturan distribusinya, termasuk sanksi bagi pelanggar. Dalam Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," tambahnya.
Dalil Hukum Islam
Menurut Kiai Miftah, ada beberapa alasan kuat dalam Islam yang mengharamkan tindakan tersebut:
-
Melanggar prinsip keadilan
Islam menekankan pentingnya keadilan, sebagaimana dalam Surat An-Nahl ayat 90: "Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan ...". Orang kaya yang mengambil hak subsidi dari orang miskin berarti telah bertindak tidak adil.
-
Penyelewengan amanah subsidi
Subsidi merupakan amanah dari pemerintah untuk rakyat miskin. Menggunakannya tanpa hak dianggap sebagai bentuk pengkhianatan. Firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 188 menegaskan: "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil ...". Menggunakan subsidi yang bukan haknya termasuk perbuatan zalim.
-
Dapat dikategorikan sebagai ghasab
Dalam fikih Islam, ghasab adalah tindakan mengambil atau memakai hak orang lain tanpa izin. Orang kaya yang menggunakan BBM dan gas bersubsidi tanpa hak sama saja dengan merampas hak fakir miskin. "Perbuatan ini termasuk dosa besar," tegas Kiai Miftah.
Dengan adanya fatwa ini, MUImengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan subsidi pemerintah demi keadilan dan kesejahteraan bersama.
Jika subsidi LPG 3 Kg tak tepat sasaran, negara rugi Rp26 T
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan kebijakan distribusi Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg atau gas melon yang menjadi perdebatan. Dia menegaskan pentingnya penataan distribusi agar pengecer bisa menjadi sub pangkalan.
"Kalau tidak demikian ada kerugian besar dari gas melon yang telah disubsidikan negara," kata Bahlil dalam keterangan yang diterima.
Bahlil menjelaskan bahwa negara mensubsidi tiga kebutuhan energi untuk rakyat yaitu BBM, listrik, dan LPG. Nilai subsidi untuk LPG dalam satu tahun mencapai Rp 87 triliun.
"Perintah Presiden Prabowo kepada semua orang di kabinet adalah memastikan uang negara satu sen pun harus sampai ke masyarakat. Penggunaannya harus tepat sasaran sampai ke rakyat. Apalagi LPG ini menyangkut hajat hidup orang banyak," jelas Bahlil.
Bahlil juga menyampaikan bahwa saat awal menjabat sebagai menteri, ia mendapat laporan dari aparat penegak hukum dan KPK bahwa program subsidi ini rentan rugi jika tidak dilakukan penataan distribusi yang lebih baik.
"Dengan subsidi yang diberikan oleh negara, dari harga Rp36.000, per tabung itu menjadi Rp12.000 per tabung. Pertamina kemudian membawa gas melon ke agen dengan harga Rp12.750. Lalu agen ke pangkalan, harga per tabung seharusnya maksimal hanya Rp15.000," rinci Bahlil.
Recommended By Editor
- Ramai soal tuak hingga wine bercap halal, ini syarat dan cara mendapatkan sertifikat halal dari MUI
- MUI Jawa Barat ajak warga salat gaib untuk putra Ridwan Kamil
- MUI minta masyarakat tak berkunjung ke kerabat saat Idul Fitri
- MUI keluarkan fatwa salat Idul Fitri saat masa corona, ini panduannya
- Demi cegah penyebaran corona, Ridwan Kamil dukung jika mudik haram