Brilio.net - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa praktik pencampuran bahan bakar minyak (BBM) atau blending diperbolehkan selama spesifikasi dan kualitas BBM yang dihasilkan memenuhi standar yang ditetapkan.
"Boleh (blending) sebenarnya, selama kualitasnya, speknya (spesifikasinya) sama," ujar Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (26/2) seperti dikutip dari ANTARA.
Pernyataan ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran masyarakat terkait isu pencampuran Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92). Blending sendiri merupakan proses yang umum dilakukan di kilang minyak untuk menyesuaikan spesifikasi BBM agar sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Namun, dalam kasus yang melibatkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, terjadi penyimpangan. Riva diduga melakukan pembelian BBM dengan spesifikasi RON 90 atau lebih rendah, namun melaporkannya sebagai pembelian RON 92.
Akibat perbuatannya, Riva Siahaan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, mencapai Rp193,7 triliun. Menanggapi hal ini, Bahlil menekankan pentingnya penataan ulang izin impor BBM untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Sebagai langkah preventif, Kementerian ESDM kini mengubah mekanisme pemberian izin impor BBM. Jika sebelumnya izin diberikan untuk jangka waktu satu tahun penuh, kini izin tersebut diberikan per enam bulan agar evaluasi dapat dilakukan lebih sering.
"Makanya sekarang, izin-izin impor kami terhadap BBM tidak satu tahun sekaligus. Kami buat per enam bulan, supaya ada evaluasi," jelas Bahlil.
Selain itu, Bahlil menyebut bahwa produksi minyak yang sebelumnya diekspor kini diarahkan untuk diolah di dalam negeri. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi ketergantungan pada impor BBM.
"Nanti yang bagus, kami suruh blending. Nanti yang tadinya itu nggak bisa diolah di dalam negeri, sekarang kami minta harus diolah di dalam negeri," tambahnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Harian (Pth) Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo, menegaskan bahwa penambahan zat aditif pada BBM Pertamax (RON 92) bertujuan untuk meningkatkan performa mesin kendaraan.
Ega menjelaskan bahwa penambahan zat aditif merupakan praktik umum dalam industri BBM untuk meningkatkan kinerja mesin, baik untuk bensin maupun solar. Zat aditif ini berfungsi sebagai anti-karat dan deterjen yang menjaga kebersihan mesin, sehingga kendaraan dapat beroperasi lebih optimal.
"Jadi tidak betul bahwa Pertamax ini adalah produk oplosan karena kita tidak melakukan hal tersebut," tegas Ega.
Recommended By Editor
- Pertamina bantah oplos Pertamax, Kejagung temukan bukti berbeda
- Heboh oplosan Pertamax dan Pertalite, Bahlil Lahadalia bentuk tim khusus untuk kualitas BBM
- Heboh Pertamax dioplos Pertalite, Pertamina menyangkal
- Daftar lengkap harga BBM Pertamina terbaru di berbagai provinsi, ada yang naik
- Barcode MyPertamina jangan ditempel di kaca mobil, ini 7 cara jaga keamanan agar tak salah digunakan