Presiden Joko Widodo, yang akrab disapa Jokowi, menegaskan bahwa semua kepala daerah yang telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto wajib hadir di retret kepala daerah yang akan berlangsung di Magelang. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap instruksi dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang meminta kepala daerah dari PDIP untuk tidak menghadiri acara tersebut.

"Ini kan urusan kepemerintahan yang mengundang kepala daerah, yang mengundang presiden. Ya mestinya hadir, datang," ujar Jokowi dengan tegas saat ditemui awak media di rumah pribadinya di Solo pada Jumat (21/2).

Jokowi menjelaskan bahwa kepala daerah merupakan pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Oleh karena itu, mereka memiliki tanggung jawab utama untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan kepentingan lainnya.

"Karena mereka dipilih oleh rakyat dan untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, bukan untuk yang lain," tegasnya.

Sebelumnya, Megawati mengeluarkan instruksi tersebut dengan alasan terkait dinamika politik nasional yang sedang berkembang. Dalam surat bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditandatangani pada 20 Februari 2025, Megawati menjelaskan bahwa sebagai Ketua Umum PDIP, ia memiliki wewenang penuh dalam mengarahkan kebijakan partai, termasuk partisipasi kader dalam acara pemerintahan.

Dalam instruksinya, Megawati juga meminta kepala daerah PDIP yang sudah dalam perjalanan menuju Magelang untuk segera berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari DPP PDIP, sambil tetap menjaga komunikasi aktif dengan pusat komando partai.

"Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retreat Akmil Magelang pada tanggal 21--28 Februari 2025," tulisnya dalam surat tersebut.

Isi lengkap instruksi Megawati

Berikut isi lengkap Instruksi Megawati Soekarnoputri kepada para kepala daerah dari PDIP:

Nomor Lampiran 7294 / IN/DPP/ II/ 2025

Yth. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan Seluruh Indonesia di-Tempat masing-masing

Mencermati dinamika politik nasional pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025, khususnya setelah terjadi kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Bapak Hasto Kristiyanto, di Komisi Pemberantasan Korupsi RI.

Mengingat Pasal 28 Ayat 1 AD-ART Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, bahwa Ketua Umum sebagai sentral kekuatan politik Partai berwenang, bertugas, bertanggungjawab dan bertindak baik ke dalam maupun keluar atas nama Partai dan untuk eksistensi Partai, program, dan kinerja Partai, maka seluruh kebijakan dan instruksi Partai langsung berada dibawah kendali Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan.

Selanjutnya DIINSTRUKSIKAN kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDIPerjuangan, sebagai berikut:

1. Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21 - 28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum.

2. Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call.

Demikian instruksi harian ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN Masa Bakti 2019-2024

Ketua Umum, MEGAWATI SOEKARNOPUTRI