Baru-baru ini, pasangan suami-istri (pasutri) berinisial DWN (25) dan BLL (21) ditangkap oleh pihak kepolisian atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang yang merugikan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga puluhan juta rupiah. Penangkapan mereka dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tanah Abang di sebuah rumah kost di kawasan Bogor Utara, Kota Bogor pada dini hari Minggu, 26 Januari 2025.

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya S.P. Sembiring, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku telah berhasil ditangkap. Menurutnya, kasus ini bermula ketika korban, AS (50), seorang PNS asal Gresik, Jawa Timur, memesan 20 tiket pesawat dari pelaku DWN, yang mengaku sebagai karyawan dari sebuah perusahaan travel.

Pelaku menawarkan tiket dengan harga khusus yang sangat menarik, sehingga korban pun tergoda untuk melakukan transaksi. Dalam tiga tahap, korban mentransfer uang total sebesar Rp 77.800.000 kepada pelaku.

Namun, setelah menerima uang tersebut, pelaku ternyata sudah mengundurkan diri dari tempat kerjanya, dan korban pun mengalami kerugian yang cukup besar.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang terkait dengan kasus ini. Barang bukti tersebut meliputi ponsel, jam tangan, perhiasan, dan tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku. Semua barang bukti ini akan digunakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedua pelaku.

Untuk kasus ini, DWN dan BLL dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Proses hukum terhadap keduanya akan terus berlanjut, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan seadil-adilnya.