Brilio.net - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis 105 kasus kesalahan input data formulir C1 ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Kesalahan input ini diketahui berdasarkan laporan masyarakat dan monitoring KPU.

"Untuk rekap salah entry C1 per 24 April pukul 18.00 WIB, berasal dari laporan masyarakat sebanyak 26, dan monitoring 79," kata Komisioner KPU Ilham Saputra.

Beberapa kasus salah rekap data sudah diperbaiki. Dari jumlah kesalahan rekap data C1, sebanyak 64 kasus sudah ditindaklanjuti dan berstatus selesai. Sedangkan masih ada 41 kasus masih diproses pihak KPU untuk proses verifikasinya.

Komisioner KPU, Viryan Aziz mengatakan kesalahan seperti ini biasa terjadi khususnya saat memasukkan segala data yang terdapat pada formulir C1 ke situng. KPU tidak terpaku pada situng untuk menetapkan hasil Pemilu 2019. Demikian seperti dikutip dari merdeka.com, Kamis (25/4).

Adapun guna situng sebagai bentuk transparansi KPU agar publik bisa mengakses dan mengawal kemurnian suara rakyat.

"Perlu kami sampaikan sekali lagi situng KPU ini bukan hasil yang ditetapkan KPU. Namun demikian situng merupakan bentuk transparansi dan keterbukaan kami," kata Viryan.

Sebelumnya KPU mengakui telah melakukan kesalahan input data hitung cepat Pemilu 2019. Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan kesalahan tersebut karena kelalaian bukan ulah hacker.

"Kita pastikan itu sama sekali bukan karena serangan hack atau serangan siber, itu betul-betul semata-mata kesalahan entri yang kami sangat terbuka untuk melakukan koreksi," kata Pramono.

Faktor kelelahan juga membuat petugas salah input data. "Melihat case nya yang sebelumya, dari Pemilu ke Pemilu, kita punya sistem ini dan kesalahan input itu murni karena faktor human error, sangat manusiawi lah karena kerjaan mereka 24 jam. Kita memang minta kalau bisa dalam waktu 1x24 jam selesai, kerja ngebut. Jadi tentu kita ada kelelahan" kata Ketua KPU Arief Budiman.