Brilio.net - Ahmad Dhani Prasetyo dituntut dengan hukuman 1,5 tahun penjara dalam sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/4). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan terdakwa dinilai terbukti bersalah karena mendistribusikan dokumen yang bermuatan penghinaan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata jaksa

Kasus tersebut bermula saat Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata 'idiot', lalu diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit 37 detik. JPU menyatakan suami Mulan Jameela ini terbukti bersalah karena mendistribusikan dokumen yang bermuatan penghinaan melalui media sosial milik Dhani.

"Sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata jaksa.

Tuntutan jaksa kepada Ahmad Dhani mendapat tanggapan dari Al Ghazali. Anak pertama Ahmad Dhani ini mengatakan keputusan jaksa yang menuntut ayahnya merupakan hal yang tidak adil.

"Saya rasa hukum di Indonesia ini tidak adil, Ayah kan tidak menyebut nama. Kok dijadikan tersangka pencemaran nama baik," kata Al Ghazali.

Cowok yang akrab dipanggil Al ini mengatakan tuntutan atas ayahnya tidak masuk akal. Menurut dia Ahmad Dhani berbicara soal hal yang umum, bukan menunjuk satu pihak.

"Ayah tidak menyebut nama, berarti yang tersinggung kan setan. Karena enggak ngomong sebut nama, cuma ngomong ke angin," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Rabu (24/4).

Meski dituntut jaksa, Al menceritakan ayahnya dalam keadaan baik-baik saja. "Saat ini Ayah sibuk bergaul dengan orang yang ada di penjara. Ayah suka mengobrol, dengar cerita-cerita orang," imbuhnya.