Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini mengeluarkan pernyataan penting yang membantah tuduhan bahwa mereka merahasiakan dokumen calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) terkait isu ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa keputusan tersebut bukanlah untuk melindungi individu tertentu, melainkan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Afifuddin menjelaskan bahwa keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan berlaku untuk semua calon, bukan hanya Jokowi dan Gibran.

"Kami hanya mengikuti aturan yang ada, terutama terkait dokumen yang memang harus dijaga kerahasiaannya, seperti rekam medis dan ijazah," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.

Ia juga menambahkan bahwa tidak ada yang dilindungi dalam kebijakan ini. Setiap permintaan informasi akan melalui proses yang sesuai, dan ada dokumen tertentu yang memerlukan persetujuan atau keputusan pengadilan untuk diungkapkan. "Kami mengatur dokumen berdasarkan permintaan, dan ada hal-hal yang harus disetujui terlebih dahulu," jelasnya.

Bantahan Terhadap Isu Ijazah Palsu

Afifuddin menegaskan bahwa kebijakan ini tidak ada kaitannya dengan isu ijazah palsu yang beredar. "Ini adalah pengaturan umum untuk semua calon, bukan hanya untuk Jokowi dan Gibran," tegasnya.

Lebih lanjut, KPU juga merilis 16 poin keputusan terkait dokumen informasi publik yang dikecualikan untuk diungkapkan tanpa persetujuan. Berikut adalah poin-poin tersebut:

  1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
  2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU.
  4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
  5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
  6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.
  8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
  10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.
  14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
  15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
  16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.