Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengonfirmasi bahwa mereka telah memeriksa Ustadz Khalid Basalamah, seorang ulama terkenal, sehubungan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan ini masih berada pada tahap penyelidikan.
"Benar, yang bersangkutan diperiksa, serta dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji," ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (23/6).
Budi menambahkan bahwa Khalid Basalamah menunjukkan sikap kooperatif selama pemeriksaan oleh penyelidik KPK. "Dia menyampaikan informasi dan pengetahuannya sehingga sangat membantu penyelidik," jelasnya.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami pengetahuan Khalid Basalamah mengenai pengelolaan ibadah haji. Budi juga mengajak semua pihak untuk memenuhi panggilan penyelidik KPK agar penanganan kasus ini dapat dilakukan secara efektif.
"Supaya penanganan perkara terkait dengan haji ini dapat secara efektif dan bisa segera terang begitu penanganan perkaranya," tambahnya.
Menurut informasi yang beredar, Khalid Basalamah memiliki agensi umrah dan haji yang bernama Uhud Tour.
Selain itu, KPK juga telah mengundang sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa kasus ini tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga di tahun-tahun sebelumnya.
Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, termasuk pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20 ribu kuota tambahan yang diberikan oleh Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Recommended By Editor
- Kejagung pertimbangkan periksa Nadiem Makarim terkait kasus korupsi laptop Rp9,9 Triliun
- Dugaan korupsi laptop Chromebook Rp9,9 T, Nadiem Makarim siap diperiksa Kejagung
- Korupsi Minyakita terbongkar, makin merugikan rakyat
- Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata jadi tersangka korupsi, rugikan negara Rp 16,8 triliun
- Soroti vonis ringan Harvey Moeis, Prabowo minta jaksa banding jadi 50 tahun penjara