Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menyusun aturan baru yang akan membatasi anak-anak dalam membuat akun di media sosial. Dalam aturan ini, anak-anak dilarang memiliki akun pribadi di platform-platform sosial.

"Betul ada pembatasan, tapi yang dibatasi adalah akun anak-anak. Jadi, anak-anak tidak boleh memiliki akun di sosial media," tegas Menteri Komdigi, Meutya Hafid, saat rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/2).

Kominfo akan mewajibkan platform media sosial untuk menerapkan teknologi yang dapat memverifikasi usia pengguna. Ini berarti, platform harus mampu memblokir akses bagi anak di bawah umur tertentu untuk membuat akun.

"Jadi, harus ada teknologi yang dimiliki oleh platform ini yang bisa mengecek bahwa anak ini berusia 15 tahun, ia tidak boleh masuk, atau 16 tahun, dia tidak boleh masuk. Namun, jika di rumahnya ada aturan, itu tidak masuk dalam ranah Kementerian Komunikasi dan Digital," jelas Meutya.

Kominfo menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk membatasi akses anak terhadap media sosial secara keseluruhan.

"Pada dasarnya, mungkin untuk menjelaskan persepsi yang beredar di media massa saat ini atau pun persepsi kita bersama yang sedang dirancang adalah bukan pembatasan akses media sosial. Tapi pembatasan akses untuk membuat akun-akun anak di media sosial," tambah Meutya.

Anak-anak tetap diperbolehkan mengakses media sosial, asalkan didampingi oleh orang tua.

"Pada prinsipnya, kalau si anak didampingi orang tua memakai akun orang tuanya untuk membuka sosmed, itu tidak apa-apa. Justru itu yang kita dorong berdasarkan banyak masukan dari masyarakat bahwa memang jika anak-anak membuka, ya harus didampingi orang tuanya," ujar Meutya.

Kominfo tidak akan membuat aturan yang melarang anak-anak mengakses media sosial karena hal tersebut dapat melanggar kebebasan berekspresi.

"Kami juga, jika membuat aturan, diingatkan untuk tidak melanggar kebebasan berekspresi dan lain-lain. Jadi sekali lagi, bahwa bukan akses terhadap informasinya, akses media sosial, dan itu akun-akunnya. Jadi sekali lagi, si anak kalau didampingi ibunya boleh, bisa mengakses sosial media," pungkas Meutya.