Kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol) melalui jalur Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) telah memicu berbagai pertanyaan, terutama dari Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Dalam pandangannya, kenaikan pangkat militer umumnya dilakukan pada dua waktu tertentu dalam setahun, yaitu 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk perwira tinggi yang bisa saja mengalami kenaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," ungkap TB Hasanuddin pada Jumat, 7 Maret 2025. Ia juga mempertanyakan apakah KPRP ini hanya berlaku untuk Teddy ataukah untuk seluruh prajurit TNI. "Apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit?" tegasnya.

TB Hasanuddin menekankan pentingnya transparansi kepada masyarakat mengenai proses pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI. Hal ini bertujuan untuk menghindari keraguan dan pertanyaan dari masyarakat.

Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya

Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari Mayor jadi Letkol dinilai janggal hingga menuai kontroversi

Instagram/mayorteddyy

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah mengeluarkan Surat Perintah dengan Nomor Sprin/674/II/2025 yang menyatakan kenaikan pangkat Teddy dari Mayor ke Letkol. Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025.

Surat tersebut juga merujuk pada Peraturan KSAD Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit TNI Angkatan Darat dan Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Prajurit TNI AD.

Dibenarkan TNI AD

Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari Mayor jadi Letkol dinilai janggal hingga menuai kontroversi

 Instagram/mayorteddy

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Inf Wahyu Yudhayana juga membenarkan kenaikan pangkat Teddy dari Mayor ke Letkol. "Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi tersebut memang betul," ujarnya. Ia menegaskan bahwa kenaikan pangkat tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan perundang-undangan yang ada.

"Semua administrasi sudah dipenuhi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI serta dasar perundang-undangan (Perpres)," pungkasnya. Dengan demikian, meskipun ada kontroversi, pihak TNI memastikan bahwa proses kenaikan pangkat ini telah dilakukan dengan benar.