Sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku, kini memasuki fase baru. Tim kuasa hukum Hasto, yang dipimpin oleh Ronny Talapessy, secara tegas menantang KPK untuk menghadirkan bukti baru yang lebih kuat dalam sidang ini.
"Kemarin disampaikan oleh ahli bahwa tidak boleh menggunakan bukti lama, tidak boleh menggunakan sprindik (surat perintah penyidikan) lama," ungkap Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, (10/2).
Ronny menekankan pentingnya menghadirkan bukti baru dalam persidangan yang sudah inkrah. Meskipun KPK telah memberikan beberapa bukti baru, tim kuasa hukum Hasto merasa skeptis terhadap keabsahannya.
"Yang baru adalah keterangan dari Wahyu, tapi kami ragukan karena saksi tidak melihat dan mendengar secara langsung, melainkan melalui orang lain," jelasnya, seperti yang dilaporkan oleh Antara.
Pihak Hasto optimis bahwa sidang praperadilan ini akan berpihak pada keadilan, mengingat bukti yang diajukan KPK masih dipertanyakan kevalidannya.
KPK telah menghadirkan saksi ahli dan bukti tertulis dalam sidang yang berlangsung sejak Senin, (10/2). Sidang kesimpulan dari kedua belah pihak telah disampaikan pada Rabu, (12/2/2025), dan putusan sidang praperadilan dijadwalkan pada Kamis (13/2).
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024, bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah. Keduanya diduga terlibat dalam upaya melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih.
"HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I," ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Saksi di sidang praperadilan Hasto Mengaku diintimidasi oleh penyidik
Eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina menjadi saksi dalam sidang praperadilan kasus penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK. Dalam sidang tersebut, Tio mengaku mengalami intimidasi saat diminta keterangan oleh penyidik KPK, Rosa Purbo Bekti.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menilai ada dugaan pelanggaran oleh penyidik KPK. Dia menyatakan bahwa proses hukum seharusnya dilakukan secara sah, tanpa intimidasi atau paksaan.
"Pelanggaran ini sudah sangat fundamental, sehingga berpotensi dinyatakan sebagai pelanggaran berat yang bisa mengakibatkan pemecatan penyidik tersebut," kata Julius dalam keterangannya, Minggu (9/2).
Julius juga menekankan bahwa intimidasi terhadap saksi dapat mengakibatkan alat bukti yang diperoleh menjadi batal demi hukum dan tidak dapat digunakan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Dia meminta pimpinan KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani perkara ini, terutama setelah upaya intimidasi kepada Tio menjadi perhatian publik.
Recommended By Editor
- Hasto Kristiyanto diperiksa KPK, PDIP klaim ditemani 1.000 pengacara
- Jika kasusnya sampai pengadilan, PDIP sebut Hasto Kristiyanto bakal persiapkan pledoi 7 bahasa
- KPK geledah rumah Hasto Kristiyanto, apa hasilnya?
- Hasto Kristiyanto mangkir dari panggilan KPK, penjadwalan ulang dilakukan
- Hasto Kristiyanto mau bongkar korupsi pejabat negara, begini respons tegas Istana